Pelat Puluhan Mobil Dinas DPRD DKI Diubah Jadi Hitam

Mobil dinas DPRD DKI
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Puluhan mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diketahui menggunakan pelat nomor berwarna hitam. Menurut pantauan VIVA.co.id hari ini, mobil-mobil itu diparkir di lantai basement Gedung DPRD DKI.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, mengatakan, sesuai ketentuan, pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan pemerintah haruslah berwarna merah.

"Polisi juga sudah tahu kok. Kalau ujung huruf di ujung pelatnya PQB atau PQ, itu pasti kendaraan dinas dari pemerintah daerah. Pelatnya seharusnya berwarna merah," ujar Heru di Balai Kota DKI, Kamis, 1 Oktober 2015.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, di basement lantai 1 Gedung DPRD yang merupakan salah satu lokasi parkir kendaraan untuk anggota DPRD dan pegawai Balai Kota DKI, ada setidaknya 14 mobil Toyota Corolla Altis yang merupakan kendaraan dinas anggota dewan, yang menggunakan pelat nomor berwarna hitam.

Pelat nomornya adalah B 1019 PQB, B 1078 PQB, B 1051 PQB, B 1079 PQB, B 1046 PQB, B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1074 PQB, B 1073 PQB, B 1061 PQB, B 1013 PQB, B 1021 PQB, B 1014 PQB, dan B 1038 PQB.



Meskipun demikian, beberapa mobil terlihat masih menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna merah. Ada tiga mobil dinas anggota DPRD yang menggunakan pelat berwarna merah yang diparkirkan di basement lantai I Gedung DPRD. Ketiga mobil itu berpelat nomor B 1076 PQB, B 1047 PQB, dan B 1091 PQB.

Heru mengatakan, bila ditemukan pihak kepolisian di jalan, anggota dewan yang mengubah warna pelat nomor kendaraannya, bisa dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan bermotor yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)-nya tidak memenuhi ketentuan bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Wakil Ketua DPRD: Sanksi Ubah Pelat Mobil Dinas Cuma Teguran

Sementara, dasar hukum yang mengatur pelat nomor berwarna merah harus dipasang di kendaraan dinas adalah Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Heru mengatakan BPKAD akan berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengatur pemberian mobil dinas kepada para anggota dewan usai BPKAD memproses pengadaannya. Ia mengatakan pelat nomor kendaraan bermotor tidak boleh sembarangan dibuat. Pelat nomor resmi adalah pelat nomor yang mencantumkan pula logo Polda Metro Jaya dalam format timbul (emboss) dalam lempengannya.

"Seharusnya (anggota DPRD) sudah dewasa sudah tahu aturan," ujar Heru. (ren)

Mobil dinas DPRD DKI

Polisi: Wakil Rakyat Boleh Ganti Pelat, Tapi Ada Syaratnya

Penggantian pelat kendaraan hanya untuk kepentingan tugas.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2015