Alasan Konyol Anggota DPRD DKI Ubah Pelat Merah Jadi Hitam

Mobil dinas DPRD DKI
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Polisi: Wakil Rakyat Boleh Ganti Pelat, Tapi Ada Syaratnya
- Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengubah pelat nomor polisi mobil dinas yang diamanatkan rakyat kepada mereka dengan pelat pribadi atau pelat berwarna hitam.

Wakil Ketua DPRD: Sanksi Ubah Pelat Mobil Dinas Cuma Teguran

Berdasarkan pantauan
Anggota DPRD DKI Kepergok Lagi Ganti Pelat Mobil
VIVA.co.id , di basement lantai I Gedung DPRD yang merupakan salah satu lokasi parkir kendaraan untuk anggota DPRD dan pegawai Balai Kota DKI, ada setidaknya 14 mobil Toyota Corolla Altis yang merupakan kendaraan dinas anggota dewan, yang menggunakan pelat nomor berwarna hitam.

Pelat mobil dinas yang telah berubah jadi pelat pribadi di antaranya, pelat mobil dengan nomor polisi B 1019 PQB, B 1078 PQB, B 1051 PQB, B 1079 PQB, B 1046 PQB, B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1074 PQB, B 1073 PQB, B 1061 PQB, B 1013 PQB, B 1021 PQB, B 1014 PQB, dan B 1038 PQB.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan, sesuai ketentuan, pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan pemerintah, haruslah berwarna merah.


"Polisi juga sudah tahu kok. Kalau ujung huruf di ujung pelatnya PQB atau PQ, itu pasti kendaraan dinas dari pemerintah daerah. Pelatnya seharusnya berwarna merah," ujar Heru di Balai Kota DKI, Kamis, 1 Oktober 2015.


Heru mengatakan, bila ditemukan pihak kepolisian di jalanan, anggota dewan yang mengubah warna pelat nomor kendaraannya, bisa dikenakan sanksi.


Sanski itu diatur derdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan bermotor yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)-nya tidak memenuhi ketentuan bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.


Sementara, dasar hukum yang mengatur pelat nomor berwarna merah harus dipasang di kendaraan dinas adalah Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Heru mengatakan BPKAD akan berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengatur pemberian mobil dinas kepada para anggota dewan usai BPKAD memproses pengadaannya. Ia mengatakan pelat nomor kendaraan bermotor tidak boleh sembarangan dibuat. Pelat nomor resmi adalah pelat nomor yang mencantumkan pula logo Polda Metro Jaya dalam format timbul (emboss) dalam lempengannya.


"Seharusnya (anggota DPRD) sudah dewasa sudah tahu aturan," ujar Heru.


Selanjutnya... Alasan konyol ganti pelat mobil dinas...




Alasan konyol ganti pelat mobil dinas


Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) James Arifin Sianipar mengganti warna pelat nomor kendaraan dinasnya yang sebelumnya berwarna merah menjadi hitam dengan alasan yang sangat konyol dan tak masuk akal.


James Arifin mengaku mengganti pelat nomor mobil dinas hanya karena takut menjadi sasaran amuk pengunjuk rasa anarki jika ia tidak sengaja melintas di lokasi demonstrasi.


"Alasannya karena sering ada demo-demo, takut anarki kemudian merusak mobil," ujar James saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 1 Oktober 2015.


James mengaku, baru saja mengganti pelat nomornya dari berwarna merah menjadi hitam pada Rabu kemarin, 30 September 2015. James mengaku tahu penggantian warna pelat nomor kendaraan dinas menjadi berwarna hitam adalah sebuah pelanggaran aturan.


"Saya tahu, tetapi ini kan nomornya tetap, hanya warnanya saja yang berubah menjadi hitam," ujar James.


James mengaku akan kembali mengubah warna pelat nomor kendaraan dinasnya menjadi hitam. Sejak mengubah, James mengaku belum memiliki waktu untuk kembali mengubah pelat nomor kendaraan dinasnya menjadi merah kembali, sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.


"Saya ganti lagi jadi merah besok. Sewaktu saya pulang nanti juga bisa langsung diganti," ujar James.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya