Kuasa Hukum: Jika Dipanggil, Limbad Pasti Datang

Pengacara menunjukan laporan Limbad atas pencemaran nama baik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id
Limbad Diperiksa Polisi di Polda
- Berita mengenai pria yang diduga Limbad mengambil dan mencuri mobil memang menjadi pembicaraan pada akhir-akhir ini. Untuk itu, Limbad melalui kuasa hukumnya yaitu Zakir Rasyidin, melaporkan pihak Husein Ibrahim yang menuduh dan memfitnah Limbad mengambil dan mencuri mobil.

Diancam Masuk Penjara, Limbad Mau Bicara kepada Polisi
"Kedatangan kami ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya membuat laporan terhadap Husein Ibrahim. Pernyataan saudara Ibrahim sudah cukup mengganggu, meresahkan. Ibrahim bukan lagi menduga, tapi sudah menuduh. Ada beberapa poin yang dimuat di media, pernyataan Ibrahim," kata Zakir kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis 1 Oktober 2015.

Nasib Limbad Ditentukan Setelah Semua Saksi Diperiksa
Pihak Ibrahim telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara. Menanggapi laporan pihak Ibrahim yang menyebut orang diduga Limbad mencuri dan membawa mobil milik Ibrahim, Zakir mengatakan, Limbad akan kooperatif jika dipanggil.

"Senin besok dikabarkan klien kami akan mendapatkan panggilan, tapi sampai saat ini belum dapat surat panggilannya. Jadi saya belum mau komentar," kata Zakir.

Zakir menegaskan, jika memang pihak Limbad dipanggil pihak kepolisian untuk diminta keterangan, Limbad akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.

"Master warga negara yang baik, pasti jika ada panggilan pihak kepolisian akan menghadirinya," tegasnya.

Zakir pun menjelaskan bahwa tuduhan yang disangkakan kepada Limbad tidak benar dan hanya mencemarkan nama baik.

"Master Limbad ke sana itu (apartemen), cuma diminta menemani Ibu Linda, karena ada hubungan kerja antara pihak ibu Linda ke Pak Ibrahim. Setelah itu, Master Limbad naik ke atas, berdiri ke unit, tanpa bicara, turun terus pulang," jelas Zakir.

Untuk kabar mengenai dugaan Limbad menghipnotis pembantu dan petugas keamanan di Apartemen, Zakir menyebut tuduhan itu tidak bisa dibuktikan.

"Itu metafisik. Tidak bisa dibuktikan secara hukum," sebut Zakir.

Laporan dengan nomor LP/4017/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 1 Oktober 2015 dengan terlapor atas nama Husein Ibrahim. Atas laporan ini, kuasa hukum Limbad melaporkan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya