Sumber :
- Irwandi/ VIVA
VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Robbie Abbas atau RA, muncikari artis AA dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 296 KUHP
dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Terhadap terdakwa kita tuntut 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji di PN Jakarta Selatan, Selasa 13 Oktober 2015.
Menurut Chandra, dalam tuntutan tersebut ada hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap terdakwa RA. Kata dia, hal yang memberatkan, perkara tersebut melanggar etika dan menjadi sorotan publik.
"Hal yang memberatkan terdakwa, Perkara melanggar etika dan menarik perhatian masyarakat luas," ungkapnya.
Baca Juga :
Pengadilan Akan Panggil Paksa Artis AA Hari Ini
Sedang hal yang meringankan, terdakwa RA sudah terus terang dan menyesali atas perbuatannya. Atas tuntutan tersebut, terdakwa RA akan mengajukan pembelaan (Pledoi) kepada Majelis hakim. Pledoi tersebut akan disampaikan dan dibacakan pada sidang yang akan digelar Senin, 19 Oktober 2015 pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin 19 Oktober 2015 pekan depan. Kita akan sampaikan pembelaan (pledoi)," ujar kuasa hukum RA, Pieter Ell.
Halaman Selanjutnya
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin 19 Oktober 2015 pekan depan. Kita akan sampaikan pembelaan (pledoi)," ujar kuasa hukum RA, Pieter Ell.