Syarat Pelajar Pelaku Kerusuhan Suporter Dapatkan Lagi KJP

Suporter yang diamankan Polda Metro Jaya
Sumber :
  • @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menyatakan pelajar yang dicabut hak mendapatkan bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) karena terlibat dalam kerusuhan di final Piala Presiden bisa mendapatkan haknya kembali dengan beberapa syarat.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto, Senin 19 Oktober 2015, mengatakan syarat yang harus dipenuhi pelajar itu, salah satunya ialah, pelajar bersangkutan harus mengubah perilaku dan perubahan perilaku itu harus mendapatkan rekomendasi dari kepolisian.

"Sepanjang ada rekomendasi dari kepolisian, atau membuat perubahan, ya bisa," kata Sopan, saat ditemui di acara Lomba Robofest di Kuningan Jakarta.

Menurut Sopan, syarat itu harus dipenuhi, karena pelajar yang terlibat dalam kerusuhan telah melanggar aturan yang dituangkan dalam surat edaran yang disebarkan ke sekolah-sekolah di Jakarta, beberapa hari sebelum kerusuhan terjadi.

"Dinas Pendidikan telah membuat aturan dan surat edaran bahwa sesuai dengan aturan itu, siapa pun pemegang KJP yang terlibat tawuran, bullying maupun kekerasan akan dicabut KJP. Sehingga, tidak memungkinkan lagi dia menerima KJP," kata Sopan.

Dalam kerusuhan antarsuporter sepakbola yang terjadi Minggu 18 Oktober 2015, Polda Metro Jaya mengamankan lebih dari 1.000 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar adalah anak-anak dan remaja yang masih berstatus sebagai pelajar.

DKI Cabut KJP Pelajar yang Terlibat Rusuh Piala Presiden

Laporan: Danar Dono - Jakarta

Patterns of Hope, Acara Kemanusiaan dari Generasi Muda Jakarta

(asp)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat

KJP Pelajar Terlibat Bentrok Tak Dicabut Hanya Ditangguhkan

KJP pelajar yang terlibat bentrok di SUGBK ditarik pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2015