Ini Cara Polisi Kembalikan Tahanan yang Kabur

Polsek Metro Ciracas
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id - Dua tahanan yang melarikan diri dari Polsek Ciracas, Parmonangan Samosir (41) dan Rinto MH (38) akhirnya menyerahkan diri.

Tahanan Polres Depok Meninggal karena Bisul

Kapolsek Ciracas Komisaris Polisi Budi Santoso mengatakan, kembalinya dua dari tujuh tahanan tersebut berkat pengejaran dan pendekatan yang dilakukan anggotanya. Dia mengatakan, hal ini dilakukan agar tahanan mau kembali ke Hotel Prodeo tersebut.

"Jadi setelah mereka melarikan diri, saya coba hubungi keluarganya. Khususnya untuk tahanan bernama Rinto dan Samosir. Saya berikan pemahaman ke keluarganya bahwa mereka ini dijerat pasal tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Jadi mereka ini belum melakukan tindakan kejahatan, baru percobaan saja," kata Budi kepada wartawan Kamis, 22 Oktober 2015.

Saipul Jamil Tak Diizinkan Konsumsi Makanan dari Keluarga

Baca juga: Budi mengimbau, kepada keluarga Parmonangan Samosir dan Rinto agar tidak ikut menyembunyikan para tahanan Polsek tersebut. Parmonangan Samosir dan Rinto, lanjutnya, dikenai pasal 53 Juncto 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.

Budi menyarankan agar keluarga para tahanan lebih baik melawan di pengadilan daripada menyembunyikan para tahanan yang kabur.

Dua Napi Kabur dari Lapas Paledang Bogor Ditangkap

Baca juga:

"Lebih baik berjuang di pengadilan untuk keringanan hukuman daripada melarikan diri nanti polisi akan terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) nanti kalau ketemu sama polisi sewaktu-waktu bisa dilumpuhkan kalau melawan petugas malah," kata Budi.

Tak lama setelah Budi melakukan pendekatan melalui keluarga para tahanan, kedua tahanan tersebut menyerahkan diri ke Mapolsek Ciracas.

"Meskipun saya beri pemahaman ke Keluarga, saya tidak tahu mereka menyerahkan diri karena hal itu atau karena inisiatif mereka, tapi saya bersyukur karena mereka telah kembali ke tahanan," ucapnya.

Baca juga:

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya