Tiga Napi Abepura Anggota OPM dan Divonis Seumur Hidup

Tahanan Lapas Abepura kabur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id - Empat belas tahanan Lembaga Pemasarakatan Abepura Papua melarikan diri, Jumat, 8 Januari 2015. Dari mereka, tiga di antaranya tercatat sudah berstatus narapidana dengan vonis seumur hidup.

"Dan merupakan anggota OPM," kata Juru Bicara Polda Papua Kombes Patrige Renwarin.

Mereka yang divonis seumur hidup, karena terbukti melakukan penyerangan terhadap Polsek Pirime Lany Jaya. Misalnya, Kartu Kuning alias Yogor Telenggeen, alamat Puncak Jaya, Distrik Mulia, terkait kasus penyerangan Polsek Pirime pada 27 November 2012, divonis seumur hidup.

Yogor ditangkap 9 Maret 2013 di Kota Jayapura. Ia juga terlibat beberapa kasus penembakan, yaitu penembakan pesawat Trigana pada 9 april 2012 di Puncak Jaya Mulia, penembakan dan penghadangan mobil patroli Brimob Papua pada 24 Oktober 2011.

Lalu, Usmin Telenggen alamat Mulia Puncak Jaya,  terlibat kasus penyerangan Polsek Pirime pada 27 November 2012. Usmin ditangkap 5 Juli 2015 dan mendapat vonis seumur hidup status narapidana.

Yogor dan Usmi adalah anggota kelompok separatis bersenjata OPM pimpinan Puron Okiman Wonda. Adapun nama-nama tahanan yang lain adalah Darius Doga, yang beralamat Perum BTN Atas Tanah Hitam, Distrik Abepura Kota Jayapura, terkait kasus pencurian, status narapidana, vonis 1 tahun 6 bulan.

Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara, yang beralamat Karubaga Tolikara, terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi, ditangkap pada 25 Oktober 2014, vonis 2 tahun 6 bulan. Derius Wanimbo juga terlibat pencurian senjata api milik anggotta Polres Tolikara pada 29 April 2014.

Derpin Togodly, yang beralamat di belakang Universitas Cendrawasih Kota Jayapura, terlibat kasus curas bertopeng 26 Mei 2015 dan ditangkap 5 Juni 2015 dengan vonis 8 tahun, status narapidana.

Andius Karoba, yang beralamat di belakang Universitas Cendrawasih Uncen Kota Jayapura, terlibat kasus curas bertopeng 26 Mei 2015 dan ditangkap 5 Juni 2015 dengan vonis 8 tahun, status narapidana.

John Uaga, yang beralamat di belakang Universitas Cendrawasih Kota Jayapura, terlibat kasus curas bertopeng pada 26 Mei 2015 dan ditangkap 5 Juni 2015 dengan vonis 8 tahun, status narapidana.

Jefran Eframim Oagay, yang beralamat Perum BTN Organda, terlibat kasus pembunuhan dan pengeroyokan di BTN Organda yang menewaskan 2 orang 8 Juni 2015. Jefran ditangkap 22 Juli 2015, belum vonis, status tahanan.

Feli Tabuni, yang beralamat Doyo Baru, terlibat kasus pemerkosaan, belum vonis, status tahanan. Yanuaris Fredy Muyak alias Ary Muyak, alamat Merauke, status narapidana, vonis seumur hidup.

Dua Tahanan Lapas Abepura yang Kabur Dibekuk


Eki Dabi, yang beralamat Abe Gunung, terlibat kasus pengeroyokan, vonis 5 tahun penjara, status narapidana. Lapis Wantik, alamat Entrop, terlibat kasus pencurian, vonis 1 tahun 10 bulan, status narapidana.

Iwan Itlay, yang beralamat Lapangan Airud Doyo Sentani, kasus pencurian, vonis 1 tahun 10 bulan, status narapidana. Upaya pengejaran masih terus berlangsung.

"Tim gabungan masih kejar mereka. Selain itu daerah perbatasan RI-PNG dan Sentani penjagaannnya diperketat," ujar Patrige.

Menurut sejumlah saksi, para tahanan itu kabur menuju arah bumi perkemahan (buper). Oleh karena itu, fokus pengejaran dilakukan ke sana. "Arahnya ke Buper karena akan lebih mudah masuk hutan dan menuju pegunungan," tutur Patrige.

Dua napi lapas Paledang, Bogor yang melarikan diri berhasil ditangkap

Dua Napi Kabur dari Lapas Paledang Bogor Ditangkap

Dua dari 7 napi ditangkap Senin pagi tadi.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016