Dewan Pengupahan DKI Bahas UMP, di Atas Rp3 Juta?

Demo Buruh
Sumber :
  • Rendy Wicaksana
VIVA.co.id
DPRD: Ide UMP Seragam se-Jawa Bali Ala Ahok Sulit Diwujudkan
- Dewan Pengupahan DKI Jakarta mulai menggelar rapat untuk membahas kemungkinan ditetapkannya besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 di atas Rp3 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono, mengatakan, Dewan Pengupahan, yang terdiri atas tiga unsur, yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh, mulai bertemu hari ini di lantai 5 Gedung Blok G Balai Kota DKI untuk menentukan besaran UMP tahun mendatang, setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 23 Oktober 2015.

Ahok: UMP DKI Rp3,1 Juta, Buruh Hidup Layak

"Jadi, UMP di atas Rp3 juta itu memang mungkin, tapi nanti lihat dulu (hasil sidang Dewan Pengupahan)," ujar Priyono di Balai Kota DKI, Rabu, 28 Oktober 2015.

Seperti diketahui, PP Pengupahan mengatur formulasi perhitungan UMP adalah UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).

Rekomendasi Dewan Pengupahan UMP DKI Sebesar Rp3,1 Juta

Dengan berdasar formulasi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Suprayitno menilai besaran UMP DKI 2016 yang wajar adalah Rp2.970.000.

"Rp2.700.000 (UMP DKI 2015) ditambah Rp270.000 (laju inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi) itu Rp2.970.000," ujar Suprayitno, Senin, 26 Oktober 2015.

Sementara, melihat variabel yang sifatnya fleksibel, yaitu laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, besaran UMP tahun depan bisa mencapai Rp3,1 juta. Perkiraan besaran UMP Rp2,97 juta yang dikatakan pengusaha adalah nilai minimal.

"Saya hitung pasti naik. Bisa jadi Rp3,1 juta kalau saya lihat," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, Selasa, 27 Oktober 2015.

Sebagai informasi, meski perhitungan UMP telah menggunakan formula, keberadaan Dewan Pengupahan tetap diperlukan. Keberadaan Dewan Pengupahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam siaran pers, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan, Dewan Pengupahan berperan dalam memberi saran kepada pemerintah dalam menentukan kebijakan pengupahan.

"Dewan Pengupahan misalnya membantu melakukan supervisi dan monitoring penerapan struktur dan skala upah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan atas mandat UU 13/2013 dan PP Pengupahan," ujar Hanif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya