Sumber :
- Irwandi
VIVA.co.id
- Belakangan media banyak menyorot kasus rumah Deni Akung, yang ada di Jalan Cakra Negara, Blok E, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pasalnya, rumah itu ditembok paksa oleh warga kompleks yang mengatasnamakan Warga Peduli Bukit Mas. Untuk menyelesaikan permasalahan, pihak kelurahan memediasi antara pihak Deni dengan pihak warga.
Namun, mediasi berakhir tanpa kesepakatan jelas. Bahkan musyawarah tersebut terkesan tak menemukan titik temu. "Terkait mediasi kita deadlock , karena permintaan kedua belah pihak belum ketemu," ujar kuasa hukum Deni, Djalu Arya Guna, di Jakarta, Rabu, 4 November 2015.
Baca Juga :
Kasus Pemagaran Rumah Juga Terjadi di Depok
Namun, mediasi berakhir tanpa kesepakatan jelas. Bahkan musyawarah tersebut terkesan tak menemukan titik temu. "Terkait mediasi kita deadlock , karena permintaan kedua belah pihak belum ketemu," ujar kuasa hukum Deni, Djalu Arya Guna, di Jakarta, Rabu, 4 November 2015.
Sang pengacara memertanyakan
legal standing
orang-orang yang melakukan penembokan. Atas dasar apa mereka membuat kesepakatan dengan membuat tembok? Djalu terangkan, pembangunan rumah kliennya sudah ada IMB-nya. Seandainya ada persoalan dengan IMB, silakan gugat ke yang mengeluarkan.
Bahkan dalam mediasi sebelumnya, Senin, 2 November, Heru selaku pemilik pertama rumah Deni (orang yang menjual rumah itu ke Deni), sudah menawarkan kepada warga, biaya perbaikan Fasus dan Fasum Rp200 juta. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab terhadap lingkungan kompleks Bukit Mas.
Namun warga tidak menerima, karena menurut Djalu, mereka meminta pihaknya mengadakan mobil patroli kompleks, penerangan jalan, dan mengaspal jalan.
Halaman Selanjutnya
Sang pengacara memertanyakan