Syarat Tembok Rumah Deni Dirobohkan, Warga Minta Mobil

rumah ditembok
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Aksi warga perumahan Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, yang menembok halaman rumah mewah milik Deni Akung, masih belum ada titik temu. Deni sendiri sudah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM beberapa hari lalu.

Tembok yang Halangi Rumah Deni Malah 'Dipercantik'

Tak hanya itu, sebelum melapor ke Komnas HAM, Deni sudah melakukan mediasi dengan warga di kantor kelurahan. Dalam mediasi itu, Deni meminta tembok tersebut dibongkar karena sudah menggangu aktivitas dia dan keluarganya.

Namun, mediasi yang bertujuan mencari solusi secara bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut berakhir tanpa kesepakatan yang pasti. Bahkan musyawarah dan mediasi tersebut belum menemukan titik temu dan berakhir dengan jalan buntu atau deadlock.

Kuasa hukum Deni Akung, Djalu Arya Guna, mengatakan bahwa penembokan yang dilakukan oleh warga yang mengatasnamakan warga bukit emas itu tidak meliliki kedudukan hukum yang jelas.

"Pertama legal standing mereka enggak jelas. Mereka bukan pejabat lingkungan, bukan RT, bukan RW. Pertanyaan besarnya, mereka siapa? Atas dasar apa mereka membuat suatu kesepakatan dengan cara membuat tembok," ujar Djalu saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 6 November 2015.

Bahkan, kata dia, pembangunan rumah tersebut sudah ada IMB nya. Seandainya ada persoalan dengan IMB, kata dia, warga bisa gugat kepada yang mengeluarkan IMB tersebut, yakni ke PTUN.

Bahkan dalam mediasi pada Senin, 2 November kemarin, Heru selaku orang yang punya rumah dahulu dan kemudian menjual ke Deni, sudah menawarkan kepada warga lingkungan untuk biaya perbaikan Fasus dan Fasum sebesar Rp200 juta.

Curahan Hati Deni, Pemilik Rumah yang Ditembok Warga

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dia terhadap lingkungan Komplek warga Bukit Emas untuk memperbaiki fasilitas itu.

"Penjual rumah itu namanya Pak Heru, dan Pak Deni kan dalam hal ini enggak mengerti akan itu. Pak heru sudah menawarkan Rp200 juta, ditawarkan kepada warga untuk lingkungan. Apakah untuk membangun fasus atau fasum kah. Itu disaksikan langsung oleh lurah," ujarnya.

Namun, warga tidak bisa menerima tawaran tersebut, menurut Djalu, warga meminta pihaknya untuk mengadakan mobil Patroli komplek, mengadakan penerangan jalan dan mengaspal jalan komplek.

"Mereka minta mobil patroli, minta penerangan jalan, aspal jalan," ujarnya.

Mekipun menurut dia uang Rp200 juta bukan merupakan kewajiban mereka, hal itu tetap ditawarkan sebagai bentuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Namun, pihaknya cuma bisa menyanggupi dana maksimal Rp200 juta.

"Udah deh, itu solusi nya. Ini kita warga baru, Kita ngalah, yuk kita damai. Apa yang harus menjadi kontribusi, ya kita lakukan. Kalau saya harus memberi retribusi dalam bentuk barang, saya maksimal cuma bisa Rp200 juta. Itu kan bukan suatu kewajiban. Jadi enggak bisa dipaksakan. Rp200 juta itu bukan biaya yang kecil. Kalau hanya untuk benarin selokan, lampu jalanan itu udah cukup," ujarnya.

Pemilik rumah yang ditembok warga Bintaro

Rumah Ditembok, Deni Akung Somasi Ahok

Somasi dilayangkan karena surat pertama mereka ke DKI tak ditanggapi.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2015