- Irwandi
VIVA.co.id - Rory A Sagala, kuasa hukum Deni Akung, pemilik rumah di kawasan Bintaro yang ditembok warga kompleks Bukit Mas Bintaro, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu, 4 November 2015.
Maksud kedatangan tersebut untuk membuat laporan, terkait kejadian yang menimpa kliennya itu.
"Tadi kita sudah bertemu dengan bapak Rian dan katanya akan di proses, laporan sudah diterima beliau. Jadi yang kita adukan itu, peristiwa pendirian tembok oleh sekelompok warga," kata Rory di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Baca juga:
Dalam kesempatan itu, Rory menjelaskan, kedatangannya tidak untuk membuat pengaduan atau melaporkan orang-perorangan.
"Kita tak laporkan orang-perorangan. Katanya, ada oknum polisi saat ditembok, apakah ada pembiaran atau tidak, itu semua kita serahkan ke Komnas HAM. Intinya, kita hanya melaporkan peristiwanya saja," kata dia.
Baca juga:
Rumah mewah dua lantai milik Deni Akung di Jalan Cakra Negara Blok E No.7 RT 01/15, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditembok warga kompleks Bukit Mas Bintaro beberapa waktu lalu.
Pemagaran tersebut dilakukan lantaran rumah itu sebenarnya berdiri di luarĀ batas wilayah tanah kompleks, tapi, akses masuknya melalui kompleks. Selain itu, pemagaran untuk membedakan rumah tersebut bukan bagian dari kompleks Bukit Mas Bintaro.