Nasib Tembok Deni Akung di Tangan Ahok

rumah ditembok
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Penembokan di depan rumah Deni Akung (41) oleh warga peduli perumahan Bukit Emas masih terus berlanjut. Hingga saat ini, tembok dengan tinggi sekitar dua meter itu masih berdiri kokoh hingga Jumat, 6 November 2015.

Kuasa hukum Deni Akung, Djalu Arya Guna, mengatakan, sudah melayangkan surat permintaan pembongkaran tembok tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan kata dia, suratnya juga ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Suratnya kita layangkan pada Senin 2 November. Permohonannya meminta pemprov DKI melakukan pembongkaran terhadap tembok," ujar kuasa hukum Deni Akung, Djalu Arya Guna saat dihubungi VIVA.co.id.

Rumahnya Ditembok Warga, Deni Ancam Seret Ahok Cs ke PN

Setelah hampir seminggu, pihaknya menyayangkan belum adanya respons dari pemprov DKI Jakarta untuk membongkar tembok tersebut.

"Sampai sekarang belum ada tanggapan. Kita menunggu 7 hari setelah kami surati," ungkapnya.

Selain itu, Djalu menegaskan, jika hingga waktu 7 hari setelah disurati belum juga di lakukan pembongkaran. Pihaknya akan kembali menyurati Gubernur DKI Jakarta.

Namun surat tersebut sudah berbentuk somasi kepada Gubernur DKI Jakarta, untuk membongkar tembok yang berada di atas Jalan Cakra Negara yang merupakan aset dan jalan milik pemerintah DKI Jakarta.

"Kami akan kembali surati, suratnya bermuatan somasi. Poinnya meminta Pemrov DKI Jakarta untuk segera membongkar tembok di depan rumah Pak Deni," kata Djalu.

Djalu juga menerangkan, pembongkaran tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena Perusahaan pengembang perumahan Bukit Emas, PT Indokisar Jaya, sudah bangkrut pada 2000 dan kemudian menyerahkan asetnya berupa fasilitas umum, fasilitas khusus, dan termasuk jalan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Artinya sudah menjadi aset milik Pemprov DKI.  Dan itu ada berita acara serah terima," kata dia.

Karena alasan tersebutlah, pihaknya tidak membongkar tembok yang ada di depan rumah kliennya. Kata Djalu, karena temboknya di  jalan milik Pemprov DKI, maka yang berwenang membongkarnya adalah pemrov DKI Jakarta.

"Nah, temboknya kan di Jalan Cakra Negara. Berarti di atas aset Pemprov DKI Jakarta. Yang mempunyai kewenangan untuk membongkar itu adalah Pemrov DKI," kata dia.

Rumah Ditembok, Deni Akung Somasi Ahok
rumah ditembok

Rumah Ditembok & Polisi Tampar Driver Gojek Heboh di Medsos

Fenomena beras plastik marak diperbincangkan pada pertengahan Mei.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2015