Alasan Deni Enggan Ubah Arah Rumah yang Ditembok Warga

Rumah milik Deni Akung yang ditembok warga warga kompleks Bukit Mas Bintaro
Sumber :
  • Irwandi
VIVA.co.id
Rumah Ditembok & Polisi Tampar Driver Gojek Heboh di Medsos
- Tembok buatan warga yang menutupi rumah mewah berharga Rp2,6 miliar di Kompleks Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan, hingga saat ini masih berdiri kokoh.

Kasus Pemagaran Rumah Juga Terjadi di Depok

Tembok itu tidak dibongkar meskipun sang pemilik rumah, Deni Akung sudah mengadukan aksi penembokan itu hingga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Rumahnya Ditembok Warga, Deni Ancam Seret Ahok Cs ke PN


Warga bersikukuh tidak mau membongkar tembok pembatas itu sebelum Deni mengubah arah pintu depan rumahnya hingga menghadap ke Jalan Mawar yang posisinya di luar kompleks.

Deni pun tak mau kalah, dengan berbagai bukti yang dimilikinya, ia juga tak mau begitu saja mengikuti apa yang dituntut warga itu.


Saat berbincangan dengan
VIVA.co.id
, Kamis kemarin, secara gamblang, Deni memaparkan alasannya tak mau mengubah arah pintu depan rumahnya.


Deni mengatakan, saat ia membeli ke Heru, rumah tersebut ‎sudah menghadap ke Jalan Cakra Negara. Kondisi tersebut pun sudah sesuai dengan sertifikat tanah dan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ia miliki.


"Saya beli rumah itu Juni sudah alamat Jalan Cakra Negara Blok E No 7 RT 1/15 di sertifikatnya. Dan di petanya juga menghadap ke Cakra Negara," ujar Denni sambil memperlihatkan sertifikat dan dokumen saat ditemui di Kompleks Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis 5 November 2015.


Selanjutnya... Berpatokan pada hukum...

 



Berpatokan pada hukum


Senada dengan Deni, Ade, sang istri juga tidak setuju jika suaminya mengubah arah pintu depan rumah. Menurut Ade, ia tetap berpegang pada hukum yang berlaku.


"Kenapa saya enggak mau
ngadep
ke Jalan Mawar? Karena IMB dan sertifikat saya
ngadep
ke Cakra Negara. Kalau saya
ngadep
ke Jalan Mawar nanti malah salah. Saya enggak mau terjebak dalam situasi itu. Saya hanya berpatokan pada hukum, bahwa IMB dan sertifikat saya
ngadep-
nya ke Cakra Negara," ucap Ade melanjutkan pengakuan sang suami.


Ade juga menolak tudingan ‎telah mengambil tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kompleks Bukit Mas.


Menurut Ade, fasilitas itu hingga kini masih berfungsi seperti semula dan berada di depan batas rumahnya. Hanya saja Ade dan Deni menanami lahan itu dengan rumput dan pohon sebagai bentuk penghijauan.


"Kalau mau menggugat, mau mengembalikan fungsi fasos fasum dan
nyuruh
menghadap ke Jalan Mawar, ya gugat ke pemerintah dong. Kan yang
nerbitin
sertifikat sama IMB pemerintah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya