40% Pelanggar Lalu Lintas Anak Bawah Umur

Razia Kendaraan Bermotor Pelajar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sebanyak 5.080 surat tilang telah dikeluarkan Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Depok dalam Operasi Zebra 2015. Ironisnya, dari ribuan pelanggar yang ditindak, 40 persen di antaranya masih berusia dibawah umur.

Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Kasat Lantas Polresta Depok, Komisaris Sutomo. Selain masih didominasi kendaraan roda dua, pelanggaran terbanyak juga dilakukan oleh kendaraan umum dalam hal ini angkutan kota (Angkot).

"Pelanggar mayoritas adalah anak di bawah umur. Kebanyakan masih pelajar SMP," kata pria yang akrab disapa Tomo tersebut, Kamis 5 November 2015.

Umumnya, pengendara yang ditindak dengan sanksi tilang itu tidak dilengkapi dengan surat ijin mengemudi.

"Tapi tak sedikit juga yang ditindak karena tidak perlengkapan kendaraannya tidak lengkap, seperti tidak ada helm, spion, dan lampu," jelasnya.

Selain kendaraan roda dua (motor), pelanggaran yang dilakukan angkutan umum juga cukup mendominasi disusul kendaraan pribadi.

"Angkanya berapa saya lupa, catatannya ada di kantor. Untuk mobil pribadi ada juga, bahkan yang mewah juga kami tindak. Namun dalam operasi ini tidak ada kendaraan yang kami tahan."

Mobil Dinas Ditumpangi Bupati Dairi Terbalik di Karo
"Semua tilang. Kami berharap, operasi dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saat berkendara, sekaligus menekan angka kecelakaan," katanya.
Sopir Truk yang Tewaskan 10 Orang di Cianjur Jadi Tersangka

Tewaskan 10 Orang di Cianjur, Supir Truk Jadi Tersangka

Pengemudi itu tak memiliki SIM A dan muatan melebihi kapasitas.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016