Oknum TNI dan Eks Brimob Terlibat Perampokan Rp1,75 Miliar

Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id - Polisi menangkap dua dari lima pelaku perampokan pengusaha Pradito Hutama sebesar Rp1,75 miliar. Tiga yang lain masih buron. Menurut Polda Metro Jaya, dua anggota kawanan itu diketahui merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat dan mantan personel Brimob Polri.
Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel

Seorang oknum TNI itu diketahui bernama Andi. Sedangkan mantan anggota Brimob dikenali sebagai Jonathan. Seorang lagi bernama Sony diidentifikasi sebagai warga sipil yang berperan sebagai sopir.
Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa

“Jonathan yang bertugas membuang korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Markas Polda Metro Jaya, Minggu, 8 November 2015.
Perampok Tembak Wajah Korban di Bekasi

Dua pelaku yang ditangkap adalah Umar Hadi (49 tahun) dan Ronald (43 tahun). Mereka dibekuk di tempat berbeda dalam waktu kurang 24 jam setelah perampokan itu, yakni di Tasikmalaya dan Kuningan, Jawa Barat.

Krishna Murti menolak berkomentar banyak terntang keterlibatan anggota aktif TNI itu. "Saya juga baru tahu. Nanti kami akan koordinasi dengan pihak TNI," ujarnya.

Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan, mengatakan bahwa para pelaku memang benar-benar mengondisikan rencana perampokan. Seorang di antaranya, Umar Hadi, berakting atau berpura-pura sebagai orang kaya yang memiliki banyak uang.

"Bahkan korban diminta untuk membuat proposal pengajuan dan kepada komplotan ini," ujarnya.

Kawanan itu merancang dan memberikan modal usaha sebesar Rp100 juta. Setelah itu, mereka mulai menyusun skenario, misal, Ronald yang menjadi orang kepercayaan dan melobi korban. Sementara, oknum yang mengaku ustaz mencari korban dan menghubunginya. Setelah disepakati barulah mereka beraksi.

Praditio sebelumnya melaporkan perampokan Rp1,75 miliar yang dialaminya kepada Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku dijanjikan dana investasi oleh pelaku sebesar Rp60 muliar. Agar dana itu cair, korban diwajibkan menyerahkan uang sebesar 3 persen dari dana investasi. Korban yang menyetujui perjanjian itu kemudian bertemu pelaku di RS Siloam Cilandak, Jakarta Selatan. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya