Warga Lawan Ahok yang Larang Demo di Depan Istana

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • Instagram @basukibtp
VIVA.co.id
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo
- Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 228 Tahun 2015, Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum akan diprotes melalui aksi unjuk rasa.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Dalam undangan yang diterima oleh
Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan
VIVA.co.id pada Senin, 9 November 2015, aksi rencananya akan dilakukan mulai siang nanti pukul 12.00 WIB. Aksi akan dilakukan di dua lokasi, di depan Balai Kota DKI, dan Kementerian Dalam Negeri.


Belum jelas siapa yang menginisiasi aksi. Undangan aksi memiliki judul 'Mari Rayakan Demokrasi Bersama Kami' dan menyertakan tanda pagar #TolakPergub228.


Ahok, sapaan akrab Basuki, santai menanggapi rencana aksi. "Kalau mau demo, demo saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Senin pagi.


Seperti diketahui, keberadaan Pergub DKI No. 228 Tahun 2015 menuai banyak protes dari kalangan masyarakat karena dianggap mengekang demokrasi. Salah satu pasal yang dianggap membatasi demokrasi adalah Pasal 4 yang mengatur unjuk rasa hanya bisa dilaksanakan di tiga lokasi.


Ahok, yang menandatangani Pergub pada tanggal 28 Oktober 2015 mengatakan bahwa Pergub hanya turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.


"Undang-undang itu siapa yang bikin? Para reformator, waktu setelah Pak Harto jatuh," kata Ahok.


Meski demikian, karena banyaknya protes dari masyarakat, Ahok membuka kemungkinan merevisi Pergub.


"Kalau saya disebut batasi Anda (berdemonstrasi), oke, kamu usul deh, Anda maunya (demonstrasi bisa dilakukan) di mana? Aku revisi Pergub-nya," ucap Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya