Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis mati bagi Wo Ching Ping, WN Hong Kong yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba internasional. Wo dan komplotannya mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat lebih dari 800 ton melalui transaksi tengah laut.
Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan putusan ini adalah mutlak keputusan dari majelis hakim. Ia mengaku bersyukur, akhirnya kasus ini sampai ke putusan hukuman, mengingat selama dua tahun BNN melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus narkotika kelas kakap ini.
Baca Juga :
Top Trending: Jerome Polin Jadi Sasaran Netizen hingga Imam Masjidil Haram Cari Kuliner Indomie
Baca Juga :
Terpopuler: Ini yang Terjadi Jika Wanita Konsumsi Viagra, Waktu Tidur Bisa Pengaruhi Kondisi Mental
"Masa harus ada korban dulu baru bersalah. Terus udah sebanyak itu barangnya (sabu), kelewatan kalau masih tidak disebut gembong atau bandar. Tapi ya terserahlah masing-masing punya persepsi," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya