Wo Ching Ping Dihukum Mati, BNN Gembira

Terdakwa kasus narkoba Wong Chi Ping
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis mati bagi Wo Ching Ping, WN Hong Kong yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba internasional. Wo dan komplotannya mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat lebih dari 800 ton melalui transaksi tengah laut.


Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan putusan ini adalah mutlak keputusan dari majelis hakim. Ia mengaku bersyukur, akhirnya kasus ini sampai ke putusan hukuman, mengingat selama dua tahun BNN melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus narkotika kelas kakap ini.


"Kita bersyukur, ada dua yang dihukum maksimal (hukuman mati)," kata Slamet yang hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 13 Oktober 2015.
Ini Dia Keunggulan Truk Listrik MAB Dibandingkan Truk Diesel yang Perlu Diketahui


Top Trending: Jerome Polin Jadi Sasaran Netizen hingga Imam Masjidil Haram Cari Kuliner Indomie
Ia kemudian membantah perkataan dari Kuasa Hukum Wong Chi Ping yang menyebutkan bahwa Wong Chi Ping bukanlah gembong atau bandar narkoba, tapi hanyalah fasilitator dari gembong sebenarnya yang berada di China. Ditambah juga barang yang dibawa Wong Chi Ping belum terdistribusi.

Terpopuler: Ini yang Terjadi Jika Wanita Konsumsi Viagra, Waktu Tidur Bisa Pengaruhi Kondisi Mental

"Masa harus ada korban dulu baru bersalah. Terus udah sebanyak itu barangnya (sabu), kelewatan kalau masih tidak disebut gembong atau bandar. Tapi ya terserahlah masing-masing punya persepsi," ujarnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya