Polisi Gadungan Tipu Pengusaha Ban Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi kasus penipuan di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id
Polisi Dalami Perpindahan Uang di Kasus Wanita Emas
- Jajaran aparat Polsek Metro Gambir, belum lama ini menangkap seorang pria yang melakukan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi seorang anggota polisi yang bertugas di Mabes Polri.

Polisi Gadungan Ini Raup Ratusan Ribu dari Pungli

Dari data yang berhasil dikumpulkan, diketahui pelaku berinisial AD (35). AD menipu korbannya dengan berpura-pura mengaku sebagai seorang anggota polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) yang bertugas di Mabes Polri.
Jual Narkoba, Polisi Gadungan Ini Dibekuk Polisi


"Jadi, dia ini mengaku anggota di Mabes Polri. Lalu, dia menipu dengan cara akan melelang kendaraan-kendaraan sitaan," kata Kapolsek Metro Gambir, Komisaris Polisi Bambang Yudhantara di Mapolsek Gambir, Jumat 4 Desember 2015.


Bambang menuturkan, awalnya AD hanya menipu satu orang saja, yaitu AMD dengan menawarkan akan melelang sepeda motor sitaan dengan harga miring. Selain AMD, ada dua orang korban lainnya yang juga menjadi korban penipuan AD, yakni UP dan EP.


"AMD dan UP hanya sekitar Rp5 jutaan tertipunya, karena ia hanya berniat membeli motor dari AD ceritanya. Sedangkan yang paling parah adalah EP, yang seorang pengusaha ban. Ia tertipu sampai Rp450 juta, karena ditipu AD akan dijanjikan mobil lelangan mewah seperti Pajero dan Land Cruiser dengan harga miring," jelasnya.


Saat menipu para korbannya, pelaku yang mengaku anggota polisi ini tidak menggunakan atribut polisi. Namun, karena omongan pelaku yang meyakinkan, sehingga ketiganya akhirnya tertipu oleh AD.


Namun, akhirnya para korban sadar bahwa mereka tertipu, karena pelaku yang saat diajak bertemu selalu mengelak. Korban yang merasa sudah tahu tertipu oleh AD lantas melaporkan pelaku ke Polsek metro Gambir.


"Pelaku mendapatkan uang dengan cara ditransfer oleh para korbannya yang dijanjikan akan diantarkan nanti mengambil kendaraan yang akan mereka beli. Tetapi, akhirnya pelaku dapat kami tangkap, setelah adanya bantuan juga dari para korban. Pelaku ditangkap di daerah Kediri, Jawa Timur pada tanggal 30 November lalu, saat coba melarikan diri," ujar Kapolsek.


Sementara itu, dari tangan pelaku, aparat kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari hasil penipuan pelaku. Atas perbuatanya, kini pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Metro Gambir, dan dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya