Sumber :
- VIVA.co.id/Ade Alfath
VIVA.co.id
- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat angkat bicara terkait pelarangan ojek dan taksi berbasis aplikasi atau online oleh Kementerian Perhubungan. Djarot meminta untuk tidak melakukan penindakan di Jakarta.
"Kalau ditindak banyak
loh
. Kalau di Jakarta, jangan dulu
lah
," kata Djarot di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 Desember 2015.
Penindakan, lanjut Djarot, hanya dilakukan pihak kepolisian. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk penindakan ojek konvesional atau pun ojek online.
"Kalau dilarang dan ditangkapi semua, kan
nggak
mungkin. Semua kota ada ojek," lanjut Djarot.
Selain itu, Djarot menambahkan, Pemprov DKI Jakarta kerap kali menyampaikan bahwa ojek memang tidak diatur dalam undang-undang. Namun, keberadaannya tetap dibutuhkan oleh masyarakat.
"Apalagi Jakarta banyak yang menggunakan jasa tersebut," kata Djarot.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis aplikasi beroperasi. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Ada pun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Baca Juga :
Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun
Baca Juga :
Terseret Kereta 15 Meter, Driver Gojek Selamat
Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda
Rekan mereka dipukuli pengemudi ojek pangkalan di depan ITC Depok.
VIVA.co.id
6 Agustus 2016
Baca Juga :