Langkah Terakhir Ahok Sebelum Usir Pengelola Sampah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Ahok Usir Godang Tua, DPRD: Awas Digugat
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersiapkan langkah terakhir Pemerintah Provinsi DKI sebelum mengirimkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada PT Godang Tua Jaya yang berarti putusnya kontrak kerja sama perusahaan itu dalam mengelola sampah dari Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, langkah terakhir itu adalah menyewa jasa auditor independen menegaskan tindakan wanprestasi yang telah dilakukan Godang Tua yang kemudian akan dicantumkan di dalam SP 3 yang dilayangkan.

Ahok Usir PT Godang Tua, Ini Kata Yusril

"Kita tidak ingin setelah SP3 dikirim, (tindakan pemutusan kontrak) malah digugat, kemudian kita kalah. Makanya kita mau ada auditor swasta untuk juga periksa (tindakan wanprestasi Godang Tua)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 30 Desember 2015.

Ahok mengatakan keberadaan hasil auditor independen akan membuat kemungkinan DKI kalah gugatan menjadi lebih kecil. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi dasar pelayangan SP 1 dan SP 2 dikhawatirkan dapat dimentahkan dengan kemampuan kuasa hukum yang handal bila tidak ada hasil audit pembanding yang menegaskan hal serupa.

Ahok Minta PT Godang Tua Angkut Peralatan dari Bantargebang

"Kita ingin punya dua bukti (Godang Tua wanprestasi)," ujar Ahok.

Pelayangan SP1 oleh DKI kepada Godang Tua pada 25 September 2015 merupakan awal mula kisruh pengelolaan sampah Jakarta di Kota Bekasi. Truk-truk pengangkut sampah Jakarta sempat dihadang, baik di Kota Bekasi maupun di Kabupaten Bogor. Sempat terjadi penumpukan sampah di beberapa lokasi di Jakarta akibat hal tersebut.

Kisruh sampah sempat terhenti usai Presiden Joko Widodo turun tangan, meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Pemkot Bekasi dan Pemkab Bogor agar aksi penghadangan truk pengangkut sampah Jakarta tidak kembali terjadi.

Meski demikian, upaya pemutusan kontrak oleh DKI kepada Godang Tua tetap diteruskan. DKI mengirim SP 2 kepada Godang Tua pada tanggal 30 November 2015. Sementara, langkah yang diambil Godang Tua adalah menggandeng bekas Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum.

Ahok sempat menyampaikan kepasrahannya jika kemampuan handal Yusril justru membuat situasi berbalik, di mana pihak yang dinyatakan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan sampah Jakarta oleh Godang Tua adalah Pemerintah Provinsi DKI.

"Ya mau enggak mau, gandeng dia saja sudah. Pak Yusril memang pengacara top. Bisa saja dia (Godang Tua) menang," ujar Ahok, Selasa, 3 November 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya