Penggugat Ahok Rp 100 Miliar Diperiksa di Polda Metro Jaya

Yusri
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Yusri Isnaeni (32), penggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, hari ini. Wanita tersebut diperiksa atas laporannya terhadap Ahok, sapaan akrab Basuki, dalam kasus pencemaran nama baik.

Yusri tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Alexander.

"Hari ini saya memenuhi panggilan untuk di BAP (Berita Acara Perkara). Untuk pencemaran nama baik dan fitnah dari Ahok," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 5 Januari 2016.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, Rabu, 16 Desember 2015.

Laporan itu tertuang dalam nomor LP/ 5405/ XII/ 2015/ PMJ/ Dit reskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni (32).

Yusri menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Ahok yaitu, pada saat dia ingin mempertanyakan langsung kepada Ahok tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Saat itu saya tanya tentang KJP, kenapa saya belanja keempat sampai kelima kali dipersulit, dibilang offline terus dari pusat," katanya.

Kemudian, lanjut dia, ada yang menyarankan dia bahwa KJP dicairkan dulu, baru bisa dibelikan pakaian seragam sekolah anak.

"Bukan menerima jawaban atas pertanyaan saya, Ahok langsung mengatakan 'ibu maling, ibu maling, ibu maling' sambil menunjukan tangan ke wajah saya," ujarnya.

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

"Muka beliau merah setelah itu bilang ke ajudan 'catat namanya penjarakan saja'. Setelah itu hati saya sedih, kalau mau nangis, tapi sudah tahan. Setelah itu dia pergi," kata Yusri.

Yusri menuturkan, mendapatkan perlakuan seperti itu dia tidak terima.
Atas kasus ini, dia meminta Ahok untuk meminta maaf secara umum. Dia juga menggugat Ahok sebesar Rp 100 miliar. (ren)


naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016