BNN Gagalkan Penyelundupan 800 Kilogram Ganja

Konferensi pers BNN gagalkan penyelundupan 800 kg ganja
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 800 kilogram ganja asal Aceh. Rencananya, ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta guna disebar kepada para pengguna.

Kabag Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, mengatakan, ganja itu dibawa dengan menggunakan truk oleh dua orang berinisial AP (58 tahun) dan AM (35). Keduanya ditangkap di jalan raya di depan kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatera Selatan, Jumat, 4 Desember 2015.

"AP itu sebagai sopir diperintahkan oleh seseorang mengambil sebuah mobil di kawasan Aceh Timur untuk selanjutnya mengangkut ganja yang berada di Banda Aceh," kata Slamet saat konferensi pers di kantor BNN Cawang, Kamis 7 Desember 2016.

AP ditemani AM yang bertugas sebagai kernet ketika membawa barang haram itu. Ketika tiba di Banda Aceh, Sabtu 5 Desember 2015, AP diperintahkan mengambil truk di depan tempat cucian mobil di kawasan Perla Kota.

Keduanya lalu memindahkan ganja seberat 824,579 gram yang telah diambilnya di Banda Aceh itu ke dalam truk. Selanjutnya, mereka meninggalkan mobil di sebuah rumah makan.

"AP dan AM kemudian membawa ganja berisi truk tersebut menuju Jakarta melalui jalur darat. Tumpukan ganja diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk lagi dengan kayu-kayu," ujarnya.

BNN Segera Periksa Buku Tamu dan CCTV di Lapas Nusakambangan

Namun, belum sampai tiba di Jakarta, truk itu ditangkap oleh anggota BNN pada Rabu 9 Desember 2015 di jalan raya depan UPPKB Pematang Panggang.

Slamet menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa AP diperintahkan oleh seorang DPO. AP dijanjikan uang sebesar Rp30 juta untuk menjalankan aksinya. Adapun AM dijanjikan upah sebesar Rp3 juta oleh AP.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat dua juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," ujarnya. (one)

Narkoba Ratusan Kilo Diselundupkan Lewat Ban Mobil
Dukungan terhadap aktivis KontraS Haris Azhar

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda

Kepolisian menunggu hasil kerja tim independen untuk memverifikasi.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016