Jessica Sabtu ini Ditahan, Kapolda Metro Paparkan 2 Alasan

Tito Karnavian saat menjadi Kapolda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengatakan tersangka kasus pembunuhan seperti Jessica Kumala Wongso memang tidak harus segera ditahan. Namun, ada beberapa alasan menurut Tito bisa membuat tersangka perlu ditahan oleh pihak berwajib.

"Kami memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pendalaman kemudian apakah kami melihat ada alat bukti lainnya dari satu alat bukti. Masih ada 4 alat bukti lain, kalau ditemukan minimal dua bisa saja kita melakukan penahanan," kata Tito di sela-sela acara pertemuan Reskrim Polda se-Jakarta di GOR Sumantri Brodjonegoro, Jakarta, Sabtu 30 Januari 2016.

Di KUHAP dimuat bahwa tersangka dapat ditahan dengan dua alasan. Pertama, karena kemungkinan tersangka akan melarikan diri. Kedua, potensi tersangka menghilangkan barang bukti. Namun jika dua hal itu dianggap tidak bakal terjadi maka si tersangka belum akan ditahan.

"Tapi di undang-undang memberikan kewenangan subyektif kepada penyidik, kalau penyidiknya beranggapan, bilang akan mungkin melarikan diri, ada potensi untuk menghilangkan barang bukti dan penyidik beranggapan akan ditahan ya ditahan," kata Tito.

Jessica Kumala Wongso pagi ini diumumkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang diketahui merupakan teman Jessica sendiri. Wayan Mirna meregang nyawa setelah meminum es kopi Vietnam yang dibubuhkan zat arsenik, sianida, pada 6 Januari 2016.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti mengatakan penetapan  Jessica sebagai tersangka sudah dilakukan pada Jumat malam, 29 Januari 2016. Namun Jessica baru digiring pagi tadi.

Soal penahanan Jessica tersebut, Tito meminta publik menunggu kinerja Kepolisian dalam 24 jam ini. Hal tersebut akan berujung pada ditahan atau tidaknya Jessica. (ren)

Begini Keseharian Jessica di Tahanan
Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin

Berkas Jessica Belum Lengkap, Ini Kata Ayah Mirna

Untuk kedua kalinya, Kejati DKI menyatakan berkas perkara Jessica P19.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2016