Kasus Mirna Dianggap Kapolda Metro Pertempuran Intelektual

Tito Karnavian saat menjadi Kapolda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, memastikan jajaran penyidik Polda Metro sudah memiliki bukti permulaan untuk menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Menurut Tito, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi, plus minimal satu alat bukti dari delapan hal yang ada di dalam KUHAP. Mulai dari transaksi, dua saksi minimal, ada keterangan ahli, ada surat petunjuk atau keterangan tersangka.

"Artinya penyidik merasa yakin bahwa minimal satu alat buktinya ini ada," kata Tito di sela pertemuan Reskrim Polda se-Jakarta di GOR Sumantri Brodjonegoro, Jakarta, Sabtu 30 Januari 2016.

Meskipun mengklaim telah memiliki bukti permulaan, namun Tito enggan menyebutkan apa saja bukti-bukti yang dimaksud. Sebabnya bukti permulaan tersebut terkait dengan strategi penyidikan Kepolisian. Bukti-bukti ini nantinya akan dibuktikan di pengadilan.

"Ada beberapa pihak yang terlibat dalam sistem peradilan ini, ada penyidikan oleh penyidik, mau tidak mau dia punya strategi supaya penyidikannya sukses," ujar Tito.

Begitu juga saat tahap penuntutan oleh jaksa. Kejaksaan punya strategi tersendiri soal saksi mana yang perlu dihadirkan di persidangan. Hakim pun lanjut Tito, memiliki strategi dan kewajiban untuk bisa membuktikan kasus ini seperti apa, siapa saksi yang perlu diperiksa, dan apakah perlu mengecek lapangan.

"Dan yang keempat dari tersangka sendiri dan pengacaranya. Dia pun memiliki strategi pembelaan. Dia tahu ini Polisi buka apa nih. Kalau Polisi buka ini nanti pakai strategi ini untuk nutupin," papar dia.

Mantan Kapolda Papua ini menambahkan, langkah penyidik untuk tidak membuka apa saja alat bukti permulaan yang dimiliki sebagai strategi pembelaan. Dengan begitu, Tito menyebut pembuktian kasus ini merupakan 'pertempuran intelektual' antara penyidik dengan pihak diduga sebagai tersangka.

"Nah oleh karena itu sekarang istilahnya 'pertempuran intelektual' antara penyidik dengan pihak yang diduga," imbuhnya.

Jessica Kumala Wongso telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Mirna diketahui tewas setelah meneguk kopi yang dipesankan oleh Jessica. Dalam kopi tersebut terdapat racun sianida. 

Jessica langsung diamankan Unit 4 Jatanras Polda Metro Jaya, Sabtu pagi, 30 Januari 2016, di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Sebelumnya polisi lebih dulu mendatangi rumah Jessica di kawasan Sunter, Jakarta Utara, namun Jessica dikabarkan berada di sebuah hotel. (ren)

Pengacara Jessica Minta Jaksa Agung Turun Tangan
Jessica Kumala Wongso

Pengacara Jessica Ragukan Jumlah Sianida di Tubuh Mirna

Jumlah itu hanya perkiraan atau asumsi dari ahli forensik

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016