Polda Metro Antisipasi Jessica Ajukan Praperadilan

Sumber :
  • Herdi Muhardi
VIVA.co.id
- Dalam mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Kepolisian Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bahkan, pihak kepolisian sudah dua kali melakukan koordinasi dengan Jaksa.

Melihat koordinasi yang dilakukan kepolisian dengan Kejati DKI, sepertinya kepolisian sangat hati-hati dalam mengungkap kasus ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, koordinasi yang dilakukan dengan Jaksa adalah bentuk antisipasi kepolisian jika tersangka kasus Mirna mengajukan pra peradilan.

"Kalau kita sudah sampai ke proses penyidikan, kita harus antisipasi jika tersangka mengajukan pra peradilan, hal ini terjadi di kasus manapun," kata Iqbal, Minggu, 31 Januari 2016.

Maka dari itu, menurut Iqbal, penyidik harus memperkuat alat buktinya dalam menetapkan tersangka pada Jessica Kumala Wongso.
Pengacara Jessica Duga Mirna Tewas Karena Sianida di Apel

"Alat buktinya bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan tetapi dalam proses pemberkasan perkara. Kita memperkuat itu terus sambil kita memperkuat koordinasi dengan Kejati," ujarnya.
Dokter Forensik: Bau Sianida Asli Seperti Kacang Almond

Menurutnya, Polda Metro tidak mempermasalahkan jika pada akhirnya tersangka mengajukan gugatan pra peradilan, karena tindakan itu merupakan hak tersangka untuk memanfaatkan proses hukum.
Alasan Dokter Yakin Mirna Tewas Akibat Sianida

"Kita akan perang intelektual, makannya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat dan scientific investigation," tutupnya.

Sebelumnya, Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Jessica adalah teman Mirna saat meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.

"Sudah ditetapkan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah Jessica Kumala Wongso usai gelar perkara pada Jumat 29 Januari 2016 jam 23.00 WIB," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya.

Krishna menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, kepolisian langsung mencari Jessica dirumahnya untuk dilakukan penangkapan. Namun, saat ingin dilakukan penangkapan rumah Jessica tampak kosong.

Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada Sabtu 30 Januari 2016 pukul 07.45 WIB oleh Penyidik Subdit Jatanras dipimpin Kompol Tahan Marpaung, Kanit IV Subdit Jatanras. Jessica ditangkap saat bersama kedua orang tuanya di Hotel tersebut.

"Jessica ditangkap disalah satu hotel di Jakarta Utara, dari semalam dicari di rumah tidak ada, rumahnya gelap semalam (Jumat) terus kami cari dan ternyata menginap di Hotel daerah Mangga Dua," kata Krishna dalam keterangannya, Sabtu 30 Januari 2016.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya