Kasus Jual-Beli Ginjal, Ini Hasil Pemeriksaan Polri di RSCM

Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Bareskrim Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Darmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Kamis 4 Februari 2016, terkait kasus jual-beli ginjal. Dalam penggeledahan itu hanya satu ruangan yang diperiksa.

Bongkar Jaringan Perdagangan Ginjal, Polri Periksa Ahli

"Ada satu ruangan, ruangan rekam medik," kata Arie di Lobi RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Kamis 4 Februari 2016.

Dalam penggeledahan tersebut, diketahui tim Mabes Polri membawa satu boks penuh dokumen. Katanya, dokumen yang dibawa itu merupakan data tentang latar belakang kesehatan pendonor dan penerima donor transplantasi  ginjal di RSCM Kencana.

Ada 11 Saksi Kasus Perdagangan Ginjal yang Diperiksa Polisi

"Ada 14 pasien yang melakukan transplantasi di sini. Nah kan kita baru ngumpulin. Ini tadi berapa jam kita? Delapan jam kan ya? Nah ini ke kantor kami pelajari. Dokumen yang dibawa, ya terakhir itu 2013," kata Arie.

Lebih lanjut dirinya membenarkan kalau penggeledahan yang dilakukan, ada kaitan dengan kasus penjualan ginjal di Bandung, Jawa Barat. "Iya, iya," lanjut dia.

Polri Dalami Keterlibatan RSCM Terkait Perdagangan Ginjal

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Polisi sedang menyelidiki keterlibatan rumah sakit di Jakarta terkaitdalam kasus ini.

Kasus perdagangan organ ginjal telah menyeret tiga tersangka, DD, Y alias AG, dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya