Sumber :
- FOTO: VIVA.co.id/Foe Piece
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah Metro Jaya tak mempermasalahkan keputusan tersangka atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, untuk memilih menolak mengikuti rekonstruksi versi fakta yang digelar kepolisian. Rekonstruksi dua adegan itu telah berlangsung di Kafe Olivier akhir pekan lalu.
Kepala Bidang Humas dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal, mengatakan penolakan tersebut merupakan hak warga negara, termasuk tersangka.
"Walaupun menolak tidak masalah tapi ada SOP-nya, kami minta penandatanganan berita acara penolakan," kata Iqbal.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus kematian Mirna di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Minggu 7 Februari 2016.
Dalam rekonstruksi tersebut dijadwalkan ada dua rekonstruksi, baik dari versi Jessica maupun versi fakta penyidik. Namun, Jessica enggan melakukan rekonstruksi versi fakta penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, dalam rekonstruksi versi Jessica ada 56 adegan, sedangkan versi fakta hasil penyelidikan polisi ada 65 adegan. (ren)
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus kematian Mirna di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Minggu 7 Februari 2016.