VIVAnews - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Walikota Jakarta Selatan dibantu polisi akan melakukan pembongkaran terhadap enam rumah yang tidak miliki IMB, di Jalan Kapten Tendean, RT 2 RW 2, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Selain tak memiliki IMB, rumah itu berdiri di atas tanah milik orang lain.
Petugas Satpol PP akan mengerahkan 500 petugas ditambah petugas dari kepolisian. Ada enam rumah yang berdiri di atas tanah seluas 1.614 meter yang akan dibongkar.
"Kita sudah siapkan 500 petugas, untuk mengatisipasi perlawanan," kata Jurnalis, Kepala Polisi Pamong Praja, Jakarta Selatan, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 5 November 2008.
Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 32 tahun 2008 dan surat perintah bongkar dari Walikota Jakarta Selatan nomor 1798/1.758.1 tanggal 26 Agustus 2008.