Kursi Deputi Pemrov DKI Tak Lagi Melompong

VIVAnews - Kursi deputi di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera terisi dalam waktu dekat.  Sebab, peraturan gubernur yang mengatur deputi itu telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Peraturan dikeluarkan sebagai konsekuensi setelah keluarnya Perpres Deputi Nomor 55 tahun 2008.  Perpres sebagai amanah UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah DKI Jakarta.

"Pergubnya sudah saya tandatangani kemarin. Nama-namanya nanti lah setelah Lebaran," kata Fauzi Bowo  di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2008.

Menurutnya, 4 jabatan deputi yang telah ditentukan harus segera terisi. Pos-pos deputi yang harus segera diisi adalah Deputi Bidang Kebijakan Tata Ruang Sumber Daya Alam dan Lingkungan hidup,  Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dan Pemukiman,  Deputi Transportasi  serta Deputi Bidang Industri dan Perdagangn serta Pariwisata.

Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI, Ahmad Suaidy mengatakan, para deputi-deputi yang berhak mengisi kursi tersebut haruslah memiliki kriteria sesuai dengan UU revisi Ibu Kota.

Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kritik Pemprov DKI Soal Penonaktifan NIK, Ahok: Jangan Merepotkan Orang

Ahok mengkhawatirkan bakal muncul makelar dari pengurusan dokumen tersebut.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024