Ahok: Yang Baru Jadi Anggota DPR Jangan Belagu

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap rencana pemanggilan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kepada dirinya tidak tepat.

Fadli Zon: DPR Bisa Panggil Ahok Soal Penggusuran

DPR adalah lembaga legislatif yang berada di tingkat pusat. Fungsi pengawasan yang dimiliki DPR berkaitan dengan kinerja lembaga-lembaga pemerintah di tingkat pusat, bukan daerah.

"DPR RI kok urusannya sama saya? Memangnya DPRD DKI enggak ada guna lagi?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI, Selasa, 8 Maret 2016.

DPR Luncurkan Undang-undang Perlindungan Nelayan

Ahok mengatakan, Komisi III DPR RI berencana memanggilnya pekan depan. Komisi yang membidangi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan keamanan itu ingin menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pidana oleh Pemerintah Provinsi DKI yang melakukan penertiban terhadap bekas lokalisasi prostitusi Kalijodo.

Untuk menyelidiki itu, Komisi III seharusnya memanggil lembaga penegak hukum di tingkat pusat, seperti Kepolisian RI atau Kejaksaan Agung, bukannya Pemerintah Provinsi DKI yang dituduh melakukan pelanggaran hukum.

Dipanggil Komisi III, Ahok Nilai Dirinya Sekelas Presiden

"Kalau saya maling, mana mau saya mengaku maling? Panggil Kapolri dong. Panggil Jaksa Agung dong," ujar Ahok.

Ahok menganggap rencana pemanggilan dirinya oleh Komisi III DPR RI tidak tepat. Bila pun dipenuhi, hal itu hanya akan membuang waktunya.

Ahok mengatakan, anggota Komisi III DPR RI telah salah mengartikan hak pemanggilan terhadap lembaga pemerintah yang dimiliki lembaga legislatif. Anggota Komisi III DPR RI seharusnya mengerti tentang prosedur dan hierarki pemanggilan sebelum menyatakan hendak memanggilnya.

"Enggak usah menggunakan kekuasaan tapi salah pakai. Gua juga mantan anggota DPR dulu. Aku tahu prosedur kamu seperti apa. Yang baru jadi anggota DPR jangan belagu," ujar Ahok.

Baca:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya