Dugaan Korupsi RS Sumber Waras, Ini Penilaian BW

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyambangi Gedung KPK.
Sumber :
  • Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang disebut-sebut menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus yang simple

Meskipun kasus itu belum ada saat dia masih menjabat pimpinan KPK, namun sebagai mantan pengacara, Bambang menilai hal itu mestinya bisa dituntaskan oleh penegak hukum.

Menurut BW, sapaan akrab Bambang, problem utama dari kasus RS Sumber Waras adalah penetapan harga dasar tanah yang lebih tinggi dibandingkan harga umum. Untuk itu, BW menyarankan, penegak hukum hanya perlu memeriksa kebijakan lain, yang berkaitan dengan penetapan harga tanah di periode tersebut.

"HPS (harga perkiraan sendiri) itu kan berlaku umum, tinggal diperiksa saja harga tanah yang di kebijakan lain. Kalau misalnya ada harga spesial di RS Sumber Waras, bisa ditanyakan kenapa itu spesial, yang lain tidak spesial, itu saja simple," ujarnya, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis, 10 Maret 2016.

"Kalau dia tidak bisa jelaskan kenapa beda itu, kemudian baru timbul pertanyaan baru dan indikasi lain," ujar Bambang menambahkan.

Meski demikian, menurut BW, tetap perlu kehati-hatian dalam mengusut kasus itu. Penegak hukum jangan sampai memberikan pernyataan yang sifatnya judgement, kecuali sudah melalui suatu proses.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif. Dalam kasus ini, negara diperkirakan merugi Rp191 miliar.

(mus)

Sekda Tasikmalaya Korupsi Hibah Rp3,9 Miliar, Dihukum Penjara Setahun
 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, M Armand Effendy Pohan dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan jalan

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022