Pengamat: Seruan PDIP Dinilai Tarik Dukungan untuk Ahok

Ray Rangkuti, pengamat politik pada lembaga Lingkar Madani Indonesia.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Surat seruan pimpinan pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk kader-kadernya tentang kaitannya dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai sikap politik menarik dukungan kepada gubernur DKI Jakarta itu.
Djarot Harap Pendemo Tak Rusak Taman Kota
 
Seruan dinilai juga erat kaitan dengan pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan kepada Ahok untuk persyaratan pencalonan melalui jalur perseorangan atau independen.
Blusukan di Mampang, Sandi Dicegat Kiai Berjubah
 
"Iya, itu betul (tarik dukungan untuk Ahok), supaya kader mencabut dukungan dari Ahok," kata Ray Rangkuti, pengamat politik pada lembaga Lingkar Madani Indonesia, saat dihubungi pada Sabtu, 12 Maret 2016.
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo
 
Ahok memilih jalur perseorangan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada DKI tahun 2017. Padahal sejauh ini, hubungan dengan PDIP cukup erat.
 
Ahok juga masih dianggap menjadi gubernur karena diusung PDIP, setelah Joko Widodo mundur karena terpilih sebagai Presiden. Belakangan muncul persepsi bahwa tindakan Ahok adalah deparpolisasi atau upaya mengampanyekan antipartai politik.
 
"Mereka agak terpukul akibat isu deparpolisasi. Ini bisa berdampak panjang. Mau di-recovery (dipulihkan), mau disolidkan, yang sudah ke sana, dikembalikan ke pangkuan PDIP," kata Ray.
 
Untuk mensolidkan kader PDIP yang sudah menyatakan dukungan kepada Ahok, keluarlah instruksi melalui surat yang diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Bambang Dwi Hartono, dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
 
Surat itu berisi bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat diusung PDIP. Maka komitmen PDIP mendukung sampai akhir.
 
Ditekankan dalam poin lain agar kader tidak membuat pernyataan di media massa yang membuat suasana tidak kondusif. Selanjutnya, pencalonan gubernur adalah kewenangan pimpinan pusat PDIP, yang akan diputuskan setelah proses penjaringan calon.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya