Polisi Sembunyikan 14 Kasus Kriminal Jessica di Australia

Jessica Kumala Wongso jadi tersangka kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan, penyidik telah mengembalikan lagi berkas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso (27 tahun) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolda Bantah Buat Perjanjian Tak Hukum Mati Jesicca Wongso

"Sudah seminggu lalu kita kembalikan setelah memenuhi pentunjuk JPU. Tinggal menunggu, doakan saja lengkap P21," kata Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2016.

Namun, apabila berkas Jessica dinilai masih ada kekurangan, maka penyidik akan memenuhi kekurangan tersebut.

Barang Bukti Pembunuhan Mirna Dipersoalkan Pengacara Jessica

"Kalau dikembalikan lagi, ya kewajiban kita untuk memenuhi kembali. Tenggang waktu dua bulan lebih masih ada untuk penahanan tersangka," katanya.

Sementara itu, Iqbal enggan mau menyimpulkan kepada awak media terkait kasus 14 kejahatan yang dimiliki Jessica di Australia tersebut.

Dewan Pers Kritisi Pemberitaan Jessica Tersangka Sianida

"Kan 14 kasus di sana. Itu kami enggak bisa buka di media. Itu merupakan petunjuk untuk menguatkan tersangka Jessica," katanya.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe, Mal Indonesia awal tahun lalu. Mirna diduga tewas setelah menanggak kopi yang sudah dibubuhi racun sianida. Ia tewas tidak lama setelah minum kopi. Wanita cantik ini merupakan kawan Jessica saat masih kuliah di Australia.


Baca juga:

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Mulai Diadili 15 Juni Mendatang

Tiga hakim akan mengadili Jessica, tersangka pembunuh Mirna.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2016