Hanya Alat Bukti Ini yang Belum Didapatkan Polisi di Jessica

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga dilakukan oleh resmi dinyatakan siap untuk disidangkan oleh kejaksaan. Meski begitu, terdapat satu alat bukti yang hingga kini belum didapat kepolisian.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Alat bukti itu berupa pengakuan langsung dari bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin dengan cara memasukkan racun sianida ke kopinya.

"Selama ini dia menyangkal, itu hak dia. Itu yang akan dikroscek dengan alat bukti yang ada. Jadi nanti ikuti saja perkembangannya," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat 27 Mei 2016.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Menurut Prasetyo, saat ini seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan kepolisian menunjukkan memang ada keterkaitan. Sebab itu bisa dinyatakan lengkap atau P21.

"Petunjuk sudah didapatkan dan satu sama lain saling berkesesuaian. Alat bukti lain, keterangan saksi, keterangan ahli, bahkan penyidik polisi pun sempat pergi ke Aussie untuk mencermati latar belakang dan gaya hidup ," ujarnya.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Kasus pembunuhan dengan cara memberi racun dalam kopi yang diduga dilakukan oleh kepada Mirna Salihin menyita perhatian publik selama beberapa bulan.

Selama itu, sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Namun beberapa kali berkasnya dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Hingga Rabu 25 Mei 2016, kasus ini dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasanya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya