Contoh Celana Jessica Jadi Barang Bukti, Pengacaranya Heran

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain melimpahkan Jessica, polisi juga menyerahkan 37 barang bukti.

Jessica Wongso Mulai Diadili 15 Juni Mendatang

Dalam barang bukti tersebut, terdapat dua sampel celana panjang yang mirip dengan celana Jessica yang dipakai saat Wayan tewas usai meminum es kopi vietnamese di Olivier Kafe, Grand Indonesia, 6 Januari 2016.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, mempertanyakan sampel celana yang ikut dijadikan alat bukti.

Kapolda Bantah Buat Perjanjian Tak Hukum Mati Jesicca Wongso

"Yang namanya alat bukti, ya harus celana yang dipakai dong, kalau celana itu enggak ketemu, lalu diganti sampel enggak bisa dijadikan alat bukti dong," kata Boestam ketika dihubungi, Selasa 31 Mei 2016.

Dia pun secara tegas menolak jika sampel celana tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Barang Bukti Pembunuhan Mirna Dipersoalkan Pengacara Jessica

"Ya enggak bisa dijadikan alat bukti. Alat bukti itu yang melekat dalam sebuah tindak pidana. Ya kita tolak dong. Yang namanya alat bukti itu saat kejadian dia menggunakan baju apa, terus celana apa, nah kalau misalkan diganti dengan sampel itu akan ditepis, kita bicara hukum, akan kita tolak dan hakim juga akan menolak. Kalau nanti hakim keberatan ditolak, itu artinya hakim sudah keblinger," ujar dia.

Mengenai pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, yang menyebut sampel celana tersebut untuk menggali keterangan Jessica yang menyatakan celana tersebut robek, Hidayat pun menuturkan, dalam hukum tidak ada asumsi.

"Itu asumsi, di hukum pidana tidak mengenal asumsi, hanya mengenal pembuktian. Semuanya kan dipaksakan, tanggal 26 Mei itu kan diputuskan P21, padahal kan mepet waktunya, ya kita harus hormati," ucapnya.

Hidayat menjelaskan, akan memeriksa dan mengkaji saksi yang dipengadilan dengan di penyidikan. “ Nanti saksi itu bersaksi di depan majelis, nanti saksi itu disumpah, hati-hati dia berbicara, jadi jangan jadi saksi dengan keterangan palsu," kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya