Polisi yang Bunuh Istrinya Terancam Dipecat

Lokasi rumah duka istri polisi Depok ditemukan tewas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Bripka Triono, anggota Polisi Satuan Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) Polres Depok, yang diduga membunuh istrinya, Ratnitah Handriyani (37), terancam dipecat dari institusi Polri.

Setelah Bunuh Istri Polisi, Pelaku Sembunyi di Masjid

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Janner Pasaribu mengatakan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011. Aturan tersebut akan dipakai saat sidang kode etik Kepolisian.

Pada aturan itu, kata Janner, seorang polisi yang menjadi tersangka dalam tindak pidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun akan dipecat. 

Pengakuan Aneh Polisi yang Bunuh Istri Sendiri

"Jadi sekarang rujukannya ke pasal yang disangkakan," kata Janner, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2016.

Menurutnya, hukuman etik yang diterapkan pada anggota polisi tidak mengikuti putusan hakim, sehingga setiap polisi yang disangkakan dengan pasal pidana di atas 5 tahun, tetap akan dipecat dalam sidang kode etik.

Pengakuan Keluarga di Balik Kasus Polisi Bunuh Istri

"Sidang kode Etik baru akan dilaksanakan setelah putusan hakim. Tetapi dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 itu, sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu tidak mengacu pada minimal vonis yang didapat, tetapi dari ancaman hukuman pidananya," kata Janner.

Untuk itu, kini sambil menunggu sidang kode etik, Janner juga menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Di saat bersamaan, penyidik Polres Depok tetap menyidik dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

"Kami juga mau tahu motifnya apa. Ini kan masih dugaan soalnya," terang Janner.

Seperti diketahui, seorang istri anggota polisi bernama Ratnitah Handriyani (37), ditemukan tewas di atas ranjang kamar tidurnya. Jasad korban pertama kali ditemukan suaminya, Bripka Triono, pada Minggu malam, 27 Maret 2016.

Setelah melakukan penyidikan, Kepolisian menetapkan Bripka Triono dan rekannya bernama Rahmat sebagai tersangka. Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan atau 338 KUHP mengenai pembunuhan.

Untuk pidana pembunuhan berencana kedua tersangka terancam hukuman mati. Sementara pidana pembunuhan ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya