Berkas Belum Lengkap, Ini Respons Pengacara Jessica

Jessica Kumala Wongso mengeluh sakit
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, belum lengkap atau P19. Berkas tersebut segera dikembalikan ke kepolisian.

Contoh Celana Jessica Jadi Barang Bukti, Pengacaranya Heran

Menanggapi hal tersebut, Hidayat Boestam, pengacara Jessica, mengatakan semua perbuatan pidana dengan ancaman hukuman mati harus dibuktikan secara fakta dan alat bukti yang kuat.

"Perkara pidana yang dituduhkan ke Jessica itu (pasal) 340 KUHP, itu kan ancaman hukumannya hukuman mati. Semua perbuatan pidana yang diancam hukuman mati itu harus sesuai alat bukti," ujar Boestam ketika dihubungi, Selasa, 29 Maret 2016.

Ayah Mirna Optimistis Berkas Perkara Jessica Akan Lengkap

Dia melanjutkan, "Dari CCTV kan jelas Jessica tidak melakukan apa-apa. Selain itu, Jessica juga sempat dites kejiwaannya, tapi kan dia lolos."

Berkas tersebut, kata Boestam, memang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun diberi petunjuk untuk melengkapi bagaimana rangkaian pembunuhannya.

Ini yang Dilakukan Jessica Jika Bebas dari Tahanan

"Sampai penyidik ke Australia itu ada 14 catatan kepolisian kriminal, mana ada putusan dari pengadilan Australia tidak? Jessica kalau ada putusan dari pengadilan sana (Australia) pasti dideportasi lah," ujarnya. 
 

Jessica Kumala Wongso siap disidangkan

Dewan Pers Kritisi Pemberitaan Jessica Tersangka Sianida

"Banyak media yang memperlakukan dia seperti tersangka"

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2016