Suami Istri Berkomplot Coba Bunuh Sopir Mobil Rental

Komisaris Besar Polisi Krishna Murti dan jajarannya di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aparat Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dan percobaan pembunuhan seorang sopir rental. Dari ketiga pelaku, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.

DPR: Pertamina Harus Inventarisir & Tindak SPBU Nakal

Ketiga pelaku adalah David Eddi Hartono (36) yang ditengarai sebagai otak tindak kejahatan, Dwi Noviana (23) merupakan istri Eddi yang bertugas menyewa mobil rental dan Yudi Wahyudi (29), rekan Eddi yang membantu Eddi. Sedangkan satu orang atas nama Mikel masih dicari atau berstatus DPO.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, ketiga pelaku sudah merencanakan aksinya untuk membunuh, namun korban berhasil melarikan diri.

Cerita Nazrudin Rela Jual Avanza Seharga Rp20 Juta

"Pada Desember 2015, di rumah susun tempat tersangka Yudi, para tersangka merencanakan aksinya," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 4 April 2016.

Krishna menjelaskan, awalnya para tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan bus ke Yogyakarta dan di sana, mereka menyewa mobil beserta sopir.

Keliling Survei Target, Komplotan Pencuri Minimarket Dibekuk

"Kemudian para tersangka menyewa mobil rental dengan harga Rp3,5 juta dari Yogya dengan tujuan Hotel Ibis Mangga Dua, Jakarta Barat, dengan menggunakan identitas tersangka atas nama Dwi Noviana yang merupakan istri tersangka David," kata Krishna lagi.

Sebelum sampai di tujuan, tersangka David lalu memerintahkan sopir rental untuk berhenti dengan alasan akan menurunkan tersangka Mikel di daerah Cakung, Jakarta. Namun setelah tersangka Mikel turun dari mobil di daerah Cakung, dia menahan pintu sopir dari luar. Sedangkan David mencoba menjerat leher korban dari belakang kursi pengemudi dengan menggunakan ikat pinggang. Sementara Yudi memegangi korban agar tidak melawan.

"Korban berontak dan berusaha melepaskan diri dengan membunyikan klakson agar mengundang perhatian massa, setelah korban berhasil melarikan diri, para tersangka justru meneriaki korban maling yang membuat korban dikeroyok massa dan tersangka melarikan diri," ucapnya.

Korban yang melarikan diri lalu melaporkan ke Polsek Cakung. Aparat Subdit Resmob bekerja sama dengan Polsek Cakung dan Polres Metro Jakarta Timur kemudian menangkap David Eddi dan Dwi Noviana pada Kamis 31 Maret 2016 di Bekasi, Jawa Barat. Dari pengembangan penangkapan 2 pelaku tersebut, polisi menangkap lagi tersangka atas nama Yudi Wahyudi di Rumah Susun Pinus di Cakung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 Jo Pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya