Setelah Ahok Diperiksa KPK
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok terkait dengan kasus dugaan Rumah Sakit Sumber Waras. Ahok diperiksa sekitar 12 jam lebih, sejak pukul 09.05 WIB hingga pukul 21.25 WIB.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, usai Ahok diperiksa, pihak KPK masih akan melakukan pengumpulan keterangan dan informasi lainnya.
Namun, Priharsa tidak mengetahui apa informasi terbaru, sebab hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Masih akan dilakukan pengumpulan keterangan dan informasi lainnya. Kalau untuk materi, aku tidak tahu," ujar Priharsa dalam pesan singkatnya.
Mengenai apakah ada pemeriksaan kembali kepada Ahok, dia menuturkan belum ada rencana kembali memeriksa Mantan Bupati Belitung Timur tersebut. "Belum ada rencana untuk melakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan (Ahok) lagi untuk saat ini," katanya.
Dia pun tidak mengetahui pihak mana lagi yang akan diperiksa terkait kasus Sumber Waras. "Wah, aku tidak tahu. Ini kan masih penyelidikan, jadi tertutup," ujarnya.
Sebelumnya, Pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.
BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan.
Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah, Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan, keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.
DPRD DKI, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan. Pansus yang juga melakukan penyelidikan secara independen, menyatakan Pemerintah Provinsi DKI juga bersalah. Pansus, kemudian menyerahkan hasil penyelidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada 20 Agustus 2015, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah, melakukan pelaporan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Ahok terkait pembelian lahan ke KPK.