Setelah Ahok Diperiksa KPK

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama usai menjalani pemeriksaann KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok terkait dengan kasus dugaan Rumah Sakit Sumber Waras. Ahok diperiksa sekitar 12 jam lebih, sejak pukul 09.05 WIB hingga pukul 21.25 WIB.

Ratna Sarumpaet Yakin Ada Korupsi Luar Biasa di Sumber Waras

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, usai Ahok diperiksa, pihak KPK masih akan melakukan pengumpulan keterangan dan informasi lainnya.

Namun, Priharsa tidak mengetahui apa informasi terbaru, sebab hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Lulung Sudah Duga Kasus Sumber Waras Bakal Dihentikan

"Masih akan dilakukan pengumpulan keterangan dan informasi lainnya. Kalau untuk materi, aku tidak tahu," ujar Priharsa dalam pesan singkatnya.

Mengenai apakah ada pemeriksaan kembali kepada Ahok, dia menuturkan belum ada rencana kembali memeriksa Mantan Bupati Belitung Timur tersebut. "Belum ada rencana untuk melakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan (Ahok) lagi untuk saat ini," katanya.

Tak Ada Korupsi di Sumber Waras, Ini Kata Ketua DPR

Dia pun tidak mengetahui pihak mana lagi yang akan diperiksa terkait kasus Sumber Waras. "Wah, aku tidak tahu. Ini kan masih penyelidikan, jadi tertutup," ujarnya.

Sebelumnya, Pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.

BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan.

Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah, Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan, keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.

DPRD DKI, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan. Pansus yang juga melakukan penyelidikan secara independen, menyatakan Pemerintah Provinsi DKI juga bersalah. Pansus, kemudian menyerahkan hasil penyelidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada 20 Agustus 2015, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah, melakukan pelaporan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Ahok terkait pembelian lahan ke KPK.

KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk dimintai keterangan. Ahok diperiksa pada 23 November 2015.

KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras masih terus dilakukan. Bahkan, sudah lebih dari 30 orang yang diminta keterangannya terkait kasus ini, baik dari pihak Pemprov maupun dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyebut untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan masih memerlukan proses. Salah satunya, adalah menelisik apakah ada niat jahat di dalamnya.

"Kalau mau naikkan ke penyidikan, harus yakin dalam kejadian itu harus ada niat jahat, bukan semata-mata pelanggaran prosedur, kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga, itu yang akan kami gali selama tahap penyelidikan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa lalu, 29 Maret 2016.

Alex tidak menampik jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu bahan dalam melakukan penyelidikan. Namun, dia menyebut, bahwa hasil audit tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan keterangan sejumlah pihak lain.

Diketahui, BPK sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif.

"Terdapat enam penyimpangan, antara lain perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.

Menurut Eddy, penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras merupakan masih dalam satu siklus. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak KPK.

"Menyimpang itu satu siklus, proses awal sampai akhir terhadap pengadaaan lahan. Secara detail KPK, akan dalami," ujarnya.

Eddy mengatakan, audit investigatif yang dilakukan oleh BPK merupakan permintaan dari KPK. Menurut dia, hasil audit tersebut kini telah diserahkan kepada pihak KPK. Terkait substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk dugaan kerugian negara, menurut Eddy, saat ini merupakan ranah KPK. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya