Datangi Polda Metro, Wanita Emas Bantah Menipu

Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Hasnaeni Moein atau wanita berjuluk Wanita Emas, mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan yang dilaporkan rekan bisnisnya.

img_title Hasnaeni Juga Dihukum Biaya Ganti Rugi Rp 17,5 M, Hakim: Kalau Tidak Dibayar Aset Dilelang

Hasnaeni datang dengan didampingi Budi Setiawan, kuasa hukumnya sekitar pukul 15.50 WIB. Sesampainya di Polda Metro Jaya, Hasnaeni yang memakai baju serta kerudung putih langsung diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, anak politisi Max Moein ini tak banyak komentar dan langsung menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum). Dia hanya mengatakan, kasus ini sangat mengganggu dia dan keluarga.

img_title Hasnaeni 'Wanita Emas' Minta Dipindah dari Lapas Pondok Bambu, Alasannya Banyak Lesbi

"Tentu sangat mengganggu ya, keluarga dan anak saya," ujar Hasnaeni akan diminta keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat 15 April 2016

Ketika disinggung lagi mengenai kasus penipuan yang melibatkan dirinya itu, Hasnaeni secara tegas membantahnya

img_title Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hasnaeni 'Wanita Emas' Tak Menyesal Sudah Korupsi

"Ini tidak benar ya. Ini fitnah," ujarnya sambil bergegas masuk ruang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga berita ini dibuat, Hasnaeni beserta pengacaranya masih berada di dalam ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Kasus yang menimpa Hasnaeni berawal pada akhir Mei 2014 silam. Saat itu, Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, Abu Arief, diduga dijanjikan akan menang dalam lelang proyek pembangunan jalan di Jayapura.

Abu Arief lantas diduga memberi uang pelicin sebesar Rp900 juta kepada Hasnaeni. Sebagian dibayarkan dengan cek dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak 6 unit senilai Rp30 juta. Tapi kemudian, proyek itu justru dimenangkan perusahaan lain.

Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).

Namun, seiring berjalannya waktu, Kementerian PU menyatakan sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli. Akibatnya sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Akhirnya, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu jatuh ke tangan perusahaan lain. Korban pun merasa dirugikan.
Hasnaeni kemudian dilporkan pada 26 November 2014  atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut