Lambat Tuntaskan Kasus Mirna, Ini Alasan Krishna Murti

Mirna semasa hidup bersama suaminya.
Sumber :
  • facebook Mirna Salihin

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lagi-lagi mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin oleh tersangka Jessica Kumala Wongso kepada penyidik Polda Metro Jaya. Alasan pengembalian itu pun masih sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas yang dilimpahkan tidak lengkap alias P21 dan pantas dikembalikan untuk dikaji.

Apa alasan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, atas masalah ini?
 
?"Jadi tidak boleh ada celah sedikit pun dari hasil evaluasi. Kan ada petunjuk jaksa. Kami ikuti karena kami kan sebenarnya duduk bersama tidak ada upaya kriminalisasi. Kami merangkai berdasarkan fakta-fakta. Tapi betul setelah kami berdiskusi akhirnya ketemu kesesuaian persepsi antara JPU dengan penyidik," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, DKI Jakarta, Jumat 15 April 2016.
 
Krishna mengklaim, sebetulnya berkas perkara Jessica sudah cukup lengkap. Namun, Krisna melihat, ada beberapa poin penting dalam berkas perkara Jessica yang sifatnya kurang penyesuaian pemahaman sehingga jaksa meminta penyidik mempertajam hal tersebut. 
 
?"Alat bukti saya bilang kurang dikit itu ditambah. Yang penting kan arahan dari jaksa peneliti," katanya.
Hitungan Detik Sianida Menyerang Organ Penting Mirna
 
Namun ia enggan bersedia menjelaskan isi materi berkas perkara yang harus dipertajam oleh penyidik itu. "Intinya kesesuaian persepsi antara JPU dengan penyidik," katanya.
Penyebar Isu Dana Rp140 Juta untuk Bunuh Mirna Bernama Amir
 
Kasus pembunuhan di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat dengan modus racun sianida itu sudah berjalan sangat lambat, karena sudah lebih dari tiga bulan, penyidik Polda Metro Jaya hanya mampu mengungkap kasus itu hingga menetapkan Jessica sebagai tersangka tanpa mampu menuntaskan kasus itu hingga ke tahap peradilan. 
Sianida untuk Mirna Juga Dipakai Zaman Hitler Bantai Yahudi
 
Laporan: Yasin Fadilah - Jakarta
 
(ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya