Awal Mei, DKI Perluas Jalur Bebas Sepeda Motor

Ilustrasi laranga motor melintas di Jalan Sudirman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, pihaknya akan memperluas jalur pelarangan sepeda motor di Jakarta. Jalur pelarangan itu diperluas dari Jalan MH Thamrin hingga Bundaran Senayan di Jalan Jenderal Sudirman.

Polisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Ganjil-Genap Sepeda Motor

Aturan perluasan pelarangan sepeda motor tersebut akan dilakukan pada awal Mei. "Kami akan perpanjang jalur pelarangan roda dua. Rencana awal Mei. Tapi, untuk waktu pastinya masih belum ditentukan karena kami masih evaluasi 3 in 1," kata Andri di kantor PT TransJakarta, Senin, 18 April 2016.

Menurut Andri, pembatasan jalur kendaraan itu ditujukan agar pengendara kendaraan pribadi, khususnya roda dua, beralih menggunakan angkutan umum. Pembatasan jalur itu juga dilakukan sebagai hasil evaluasi penghapusan sistem 3 in 1.

Cara Polisi Atasi Macet Jika Motor Boleh Lewat Thamrin

"Ini terpaksa dilakukan karena peningkatan jumlah kendaraan selama masa uji coba 3 in 1 yang terhitung meningkat sebesar 24,35 persen. Kalau kita enggak paksa, masyarakat enggak akan berpindah dari kendaraan pribadi," ujarnya.

Andri mengatakan, tidak menutup kemungkinan penutupan jalur bagi kendaraan roda dua itu bakal menuai polemik di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, sampai saat ini Dishubtrans terus melakukan sosialisasi.

Polda Metro Akui Larangan Sepeda Motor Efektif Atasi Macet

"Sebenarnya rambu-rambu terkait pembatasan jalur kendaraan roda dua itu sudah ada. Namun peraturan itu belum bisa dilakukan lantaran belum tersedianya jumlah angkutan umum yang mampu menampung masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini jalur pelarangan sepeda motor berlaku di sepanjang Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan depan Istana Merdeka. Rencananya, pembatasan jalur kendaraan roda dua itu akan ditambah di sepanjang Jalan Sudirman hingga Bundaran Senayan. (one)

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH Thamrin

Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus

Pidananya, 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2018