1 Mei, Motor Dilarang Melintasi Sudirman
Minggu, 24 April 2016 - 05:47 WIB
Sumber :
- www.matickita.com
* Blok M, melewati Jalan Senopati.
* Pasar Baru, melewati jalur ke arah RS Tarakan, belok kiri melewati Tanah Abang dan Kuburan Karet.
* Cawang, lurus terus dan masuk ke SCBD samping Polda Metro Jaya.
Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus
Pidananya, 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu
VIVA.co.id
27 Januari 2018