Menteri Siti Tegur Ahok karena Kendor Awasi Reklamasi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, kurangnya pengawasan pemerintah pusat terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta, karena ketiadaan dasar hukum yang mengatur pemerintah pusat menjadi pemegang kewenangan proyek menguruk laut untuk menciptakan 17 pulau baru itu.
Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap proyek kalah beberapa kali di pengadilan. Dasar hukum utama yang mengatur pelaksanaan proyek kembali ke Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995.
Pasal 4 Keppres yang disahkan di masa pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto itu mengatur kewenangan pemberian izin sepenuhnya ada di Gubernur DKI. "Karena kami (Kementerian LH) kalah di pengadilan, reklamasi bisa jalan," ujar Siti di Pulau D, Rabu, 4 Mei 2016.
Siti mengatakan, setelah kewenangan kembali ke Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnam menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI tidak melakukan pengawasan yang baik terhadap proyek.
Tanpa terpantau, para pengembang berlaku nakal dengan mendirikan banyak bangunan di atas pulau yang sebagian telah selesai direklamasi. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya menjadi dasar hukum dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau hasil reklamasi belum disahkan.
"Karena KLH kalah, interaksi (terkait regulasi reklamasi) seluruhnya berada di pemerintah daerah. Sementara Pemda, pengawasannya kendor," ujar Siti.
Siti mengatakan pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk turun tangan paska proyek diketahui bermasalah setelah kasus dugaan suap pengembang terhadap lembaga legislatif DKI terkuak.
Pemerintah pusat, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI, berusaha sebaik mungkin meluruskan kembali hal-hal yang salah dalam proyek.
"Kami (pemerintah pusat) turun sebagai second layer. Kami melakukan koreksi walau putusan pengadilan sempat menyatakan kami kalah. Ini bukti pemerintah mau hadir karena baik dari segi dampak maupun segi finansial, ini proyek yang sangat besar," ujar Siti.