Jessica Dititipkan di Rutan Pondok Bambu Selama 20 Hari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hermanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hermanto, menegaskan pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yaitu penyerahan tersangka Jessica Kumala Wongso dan barang buktinya, telah terpenuhi.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

"Atas penyerahan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penelitian dan semuanya dinyatakan terpenuhi," katanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Mei 2016.

Usai dari kejaksaan, lanjut Hermanto, Jessica dibawa menuju ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica akan berada di rutan tersebut selama 20 hari.

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

"Tersangka Jessica kami titipkan di Rutan Pondok Bambu (selama) 20 hari terhitung hari ini," ujarnya.

Dia mengungkapkan, kasus itu akan segera disidangkan. "JPU akan melengkapi kelengkapan berkas itu sendiri dan sesegera mungkin melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Kejari Jakpus Masih Teliti Berkas Perkara Jessica

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21, Kamis, 26 Mei 2016. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

(ren)

Sidang Jaksa Pinangki

Kejari Jakpus Belum Bersikap soal Pemotongan Hukuman Pinangki

Kejari Jakpus masih menunggu salinan putusan PT DKI Jakarta yang kabulkan permohonan banding Pinangki.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2021