Ahok Diminta Cabut Aturan Wajib Lapor bagi RT-RW

Ahok saat membahas MRT
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhamad Idrus, menanggapi kisruh pemecatan ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Ahok diketahui memberi instruksi kepada bawahannya wajib memberikan laporan melaui aplikasi Qlue tiga kali dalam sehari yakni pagi, siang, dan sore. Jika tidak siap menjadi pemerhati di wilayahnya, Ahok menyarankan ketua RT/RW itu lebih baik mundur atau dipecat.

Menurut Idrus, protes yang dilakukan sejumlah warga itu cukup beralasan. Alasannya, Surat Keputusan (SK) Nomor 903/2016 yang mewajibkan para RT/RW untuk membuat laporan lingkungan lewat aplikasi Qlue secara intensif dinilai tidak sejalan dengan fakta kehidupan masyarakat DKI Jakarta.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

"SK itu tidak pas. Coba kita pikir dan kita lihat saja pelayanan RT/RW semua dilakukan pada malam hari. Kenapa? Karena pada pagi, siang, dan sore mereka mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Nah, kalau diwajibkan melaporkan kegiatan tiga kali sehari, terus kapan mencari nafkah untuk keluarganya?," kata Idrus, Selasa, 31 Mei 2016.

Idrus juga mengatakan, keluarnya SK itu rawan memicu ketegangan antara RT/RW dengan lurah. Sebab, sesuai dengan perintah, bila RT/RW tidak mematuhi SK tersebut, maka akan bisa dipecat oleh lurah. "Kalau begini kan nantinya yang rugi warga, karena pelayanan bisa terganggu," tegas Idrus.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

Untuk itu, Idrus menyarankan Pemprov DKI sebaiknya merevisi atau mencabut SK tersebut. Pemerintah DKI, seharusnya bisa mendengarkan aspirasi masyarakatnya. Itu agar tercipta harmonisasi antara pengurus RT/RW dengan lurah serta dengan pemerintah Ibu Kota.

"Jadi pelayanan terhadap warga tidak terganggu. Biarkan lurah dan RT/RW melayani warga dengan tenang, tanpa terpengaruh SK itu," ujar Idrus.

Demi harmonisasi RT/RW dengan lurah, lanjut Idrus, Gubernur DKI Jakarta tak perlu malu merevisi atau mencabut SK tersebut.

"Biarkan kemitraan RT/RW dan lurah yang selama ini sudah berjalan baik bisa tetap lestari tanpa gangguan sebuah peraturan," kata Idrus.

Seperti diketahui, Agus Iskandar, Ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku dipecat oleh Lurah Kebon Melati, Winetrin, lantaran menentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengharuskan RT/RW di Jakarta melakukan laporan melaui Qlue tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore.

Ahok sendiri mengatakan, jika lurah tidak bisa mencopot ketua RT/RW yang tak menjalankan kewajibannya, maka lurah dan staf kelurahan yang lain terancam dicopot oleh Ahok. Instruksi aduan Qlue oleh Ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.

Adapun aturan yang mengatur pemberhentian RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW. Dalam peraturan itu disebutkan, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah di wilayahnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya