Mulai Hari Ini Masuk Busway Langsung Didenda Rp500 Ribu

Sterilisasi Jalur Busway
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI akan mengoptimalkan sterilisasi di jalur busway. Penerobos busway nantinya akan diberikan surat tilang slip berwarna biru yang artinya harus membayar denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Detik-detik Pemotor Gotong Royong Angkat Motor

"Sterilisasi jalur busway akan dimaksimalkan dengan sistem penjagaan dan penegakan hukum yang tegas dengan sistem tilang warna biru," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto dalam keterangannya, Senin, 13 Juni 2016.

Dengan diberikannya surat tilang biru, maka pelanggar wajib membayar denda tilang ke bank yang telah ditunjuk, sesuai dengan ketentuan denda maksimal.

Gotong Royong agar Tak Ditilang, Meski Polisi di Depan Mata

"Ini berarti bagi pelanggar jalur busway akan menitipkan denda maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini BRI," kata Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, ketentuan pemberlakuan tilang tersebut mulai hari ini. "Diberlakukan mulai hari ini. Nanti kita lakukan penindakan di titik-titik rawan," ujar Budiyanto.

VIDEO: Aksi Mobil Jalan Mundur Takut Polisi di Jalur Busway

Untuk sementara ini, polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melakukan penindakan di lokasi yang rawan pelanggaran, salah satunya di jalan protokol. "Kita fokuskan sterilisasi busway di jalur Sudirman-Thamrin," ujarnya.

Ketentuan denda tilang menerobos busway tertuang dalam Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Diimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap tertib, wajar penuh konsentrasi untum tidak melakukan kegiatan lain pada saat mengemudikan kendaraan bermotor dan tetap mematuhi ketentuan rambu-rambu perintah dan larangan, marka jalan, batas kecepatan, tata cara pengangkutan orang dan barang dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan jalur Bus TransJakarta (busway) mulai Senin 13 Juni 2016 sudah bisa dipergunakan untuk jalur evakuasi dan kendaraan tertentu milik petinggi negara.

Menurut pria yang disapa Ahok itu, hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.

"Jadi, mulai Senin 13 Juni 2016 minggu depan, tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di busway, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berpelat RI," ujar Ahok.

Oleh karena itu, Ahok menegaskan nantinya tidak akan ada lagi pejabat atau pun aparat penegak hukum yang bisa memanfaatkan hak diskresi memanfaatkan pengunaan jalur busway.

Ahok mengaku telah berbicara langsung dengan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya agar tidak ada pejabat yang menggunakan hak diskresi masuk jalur busway, termasuk polisi sekalipun.

"Bahkan termasuk mobil gubernur juga tidak boleh masuk busway. Kemudian, mobil-mobil pejabat ber-pelat RFS dan mobil kedutaan juga tidak boleh masuk busway, karena sudah terlalu banyak juga mobilnya," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya