Ahok: Beli Lahan Sumber Waras Mengacu Perpres Era SBY

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA/Adin Lubis

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembelian 3,64 hektare lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI tidak menyalahi prosedur. Pembelian, dilakukan langsung karena luas lahan kurang dari lima hektare sesuai dengan Peraturan Presiden yang dibuat dalam masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ahok Tegaskan Pembelian Lahan Sumber Waras Sudah Sah

Perpres Nomor 40 Tahun 2014 menyatakan, pengadaan tanah dengan luas di bawah lima hektare bisa dilakukan langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah. "Jelas ada Perpres kok," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 15 Juni 2016.

Ahok mengatakan, Perpres yang dikeluarkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bertujuan meringkas proses pengadaan tanah pemerintah. "Demi efisiensi dan efektivitas, pengadaan tanah yang di bawah lima hektare bisa langsung dilakukan seperti pengadaan tanah seperti biasa," ujarnya menambahkan.

Usut Kasus Korupsi DKI, KPK Telisik Semua Diskresi Ahok

Pemerintah Provinsi DKI, tidak mengacu kepada Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah. Perpres itu secara umum mengatur pemerintah mesti melalui banyak prosedur sebelum melakukan pengadaan lahan. Prosedur itu yaitu perencanaan, pembentukan tim, penetapan lokasi, dan konsultasi publik.

Maka dari itu, Ahok menyambut baik hasil penyelidikan KPK yang menyatakan pembelian lahan untuk sementara disimpulkan tidak mengandung niat jahat. Ahok tidak mempermasalahkan KPK yang akan berkonsolidasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas hasil penyelidikan.

Akhir Tahun, KPK dan BPK Bahas Bukti Baru RS Sumber Waras

Kesimpulan sementara KPK setidaknya memperlihatkan pembelian yang jadi temuan BPK tidak dilakukan dengan niat mengorupsi anggaran pembelian yang mencapai Rp755,69 miliar. "Dari awal sudah saya bilang tuduhan salahnya di mana?"

(mus)

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno

Sandi Beri Dua Opsi dalam Kasus RS Sumber Waras

Pemprov DKI tak ingin kasus ini dipolitisasi.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2017