Alasan Sistem Ganjil Genap Lebih Tepat Ketimbang 3 In 1

Kendaraan bermotor melintas di jalan Jakarta di jam-jam sibuk.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Usai menghapus aturan 3 in 1 di jalan protokol, Pemprov DKI Jakarta berencana akan memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi ERP (Electronic Road Pricing).

Dari hasil Focus Group Discusion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Transportasi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016, disepakati bahwa pengganti 3 in 1 adalah sistem ganjil genap sebagai transisi sebelum implementasi ERP.

"Alasan pemberlakukan karena mudah dipahami, proporsionalitas, hilangnya joki dan eksploitasi anak," kata Awi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 20 Juni 2016.

Awi menjelaskan, proses pelaksanaan ganjil genap akan melalui tahapan sosialisasi, uji coba dan pelaksanaannya.

"Tahap sosialisasi akan dilaksanakan pada 28 Juni-19 Juli 2016, tahap uji coba akan dilaksanakan pada 20 Juli-20 Agustus 2016 dan tahap pelaksanaan tanggal 23 Agustus 2016," kata Awi.

Untuk pelaksanaannya, kata Awi, untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.

"Jam pemberlakuan kebijakan ganjil genap yaitu pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB," katanya. (ase)

Sistem Ganjil Genap Suburkan Bisnis Pembuatan Pelat Palsu?
Ilustrasi pelaksanaan kebijakan ganjil genap

Alasan Uji Coba Ganjil Genap di Kota Depok Belum Dimulai

Uji coba ganjil genap belum dilakukan di Kota Depok karena perlu merampungkan tahap persiapan dengan sejumlah stakeholder.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2021