DKI Bisa Kena Jika Abaikan Rekomendasi BPK Soal Sumber Waras

RS Sumber Waras akan direvitalisasi menjadi rumah sakit yang khusus bagi penderita penyakit kanker dan jantung.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kisruh pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras masih menjadi sorotan publik. Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Leonardus Nugroho mengatakan, dalam kasus ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti tengah lolos dari mulut macan, namun bisa masuk ke mulut buaya.

Gara-gara Kasus Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan

Pemprov dikatakan lolos dari mulut macan setelah KPK menyatakan tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan rumah sakit kontroversial ini. Namun Pemprov juga terancam pidana (mulut buaya) karena tidak menindaklanjuti rekomendasi dari BPK ini. Sanksi itu diatur dalam Pasal 20 dan 26 LPJ No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

“Karena kalau Pemprov tidak bisa melaksanakan rekomendasinya, maka itu juga ada ancaman pidananya, 1 tahun 6 bulan maksimum, atau denda 500 juta,” kata Leo dalam perbincangan dalam program Indonesia Lawyer Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 21 Juni 2016.

Gara-gara Kasus Sumber Waras, KPK Digugat

Namun Leo mengakui kebingungan Pemprov. Karena ia menyebut hasil audit BPK itu baru menunjukan indikasi kerugian negara, bukan benar-benar kerugian. Kemudian Leo juga melihat baik BPK maupun KPK sama-sama menjaga gengsi, sehingga permasalahan ini tidak menemukan titik temu.

“Kalau memang ada seharusnya langsung selesai masalah,” ujar Leo.

Pembentukan Pansus Sumber Waras Masih Sebatas Wacana

Dalam laporan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, telah dikeluarkan berbagai rekomendasi, salah satunya adalah membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Pembatalan untuk melakukan pemulihan indikasi kerugian negara minimal Rp191,3 soal pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Kemudian BPK juga merekomendasikan agar Pemprov meminta pertanggungjawaban pihak YKSW dengan menyerahkan lokasi fisik di tanah Jalan Kya Tapa sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bukan fisik tanah yang berada di Jalan Tomang Utara. Rekomendasi selanjutnya adalah menagih tunggakan PBB sejak 1994 sampai dengan 2014 yang belum dibayar YKSW senilai Rp3,08 miliar.

Rekomendasi lain memerintahkan SKPD/SKPKD supaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan proses pengadaan lahan serta meningkatkan koordinasi antar SKPD terkait dalam pembebasan tanah dengan berpedoman pada ketentuan berlaku. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada tim pembelian tanah yang tidak cermat dan tidak teliti melakukan pencocokan lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) di lapangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya